Kemenperin Minta Modal Rp 15 Triliun untuk Bentuk LPPI

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 07:27 WIB
Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri (LPPI) nantinya merupakan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang dibentuk tidak untuk mencari untung.
Haris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, di kantornya, Selasa (5/5). (CNNIndonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah merencanakan pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri (LPPI) setelah payung hukumnya berupa undang-undang selesai dibahas dan disahkan DPR. Untuk itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan modal awal LPPI minimal Rp 15 triliun yang dananya akan diminta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Modal awal LPPI itu minimal Rp 15 triliun. Kalau dulu sih kita maunya Rp 40 triliun," ujar Haris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, di kantornya, Selasa (5/5).

LPPI, jelas Haris, merupakan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang dibentuk tidak untuk mencari untung. LKBB dipilih agar LPPI tidak tunduk pada ketentuan perbankan yang mempersyaratkan macam-macam, seperti kecukupan modal (CAR), tingkat kredit macet (NPL), dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana-mana, di semua negara, seperti Jerman dan Tiongkok itu ada lembaga semacam ini. Kita saja tidak ada," katanya.

Indonesia, kata Haris, pernah punya lembaga pembiayaan industri yang bernama Bapindo. Namun, Bapindo gagal memberdayakan industri karena bentuknya bank sehingga lebih komersil dan harus untung.

"Ini tidak profit oriented, tapi minimal ada selisih lebih untuk biaya operasional," tuturnya.

Dari sisi pinjaman, lanjut Haris, konsep yang ditawarkan berbeda dengan kredit perbankan. Pinjaman dari LPPI ke industri bunganya sangat murah, di bawah suku bunga perbankan, dan jangka waktu pengembaliannya sangat lama. "Bisa 10 tahun, 20 tahun atau bahkan seumur hidup," ucapnya.

Konsep pembiayaannya, kata Haris, bisa mengacu pada prinsip syariah yang tidak mengenal bunga tapi bagi hasil, bisa juga menggunakan konsep konvensional. Produk yang ditawarkan juga tak hanya pinjaman, tetapi juga bisa penjaminan kredit bagi industri yang ingin mengajukan pinjaman ke bank nasional atau asing dengan kompensasi semacam fee ke LPPI.

Rancangan Undang-Undang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia, lanjutnya, akan menjadi payung hukum pembentukan LPPI. Selain LPPI, akan ada dua lembaga pembiayaan lain yang menggunakan payung hukum ini, yakni Lembaga Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur dan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Pertanian.

"Bisa saja nanti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bikin Lembaga Pembiayaan Pembangunan Nelayan, misalnya," jelas Haris.

RUU LPPI sendiri masih harus dibahas di parlemen sebelum diundangkan dan dibuat aturan pelaksananya. Haris meyakini bahwa pembentukan LPPI akan bisa segera dilakukan setelah beleid ini terbit. Namun, dia belum dapat memastikan kapan lembaga tersebut akan mulai beroperasi. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER