Kontrak Habis, Menteri ESDM Dorong KKKS Ajukan Penawaran Baru

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2015 15:15 WIB
PT Pertamina (Persero) tak serta-merata bisa memperoleh hak istimewa pengelolaan wilayah kerja migas yang kontraknya telah berakhir.
Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) bersama Chairman & CEO ConocoPhilips Ryan Lance (kiri) dan President & General Manager ConocoPhilips Indonesia Erec S. Isaacson (kanan) memberikan keterangan pers usai diterima Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/3). Pertemuan tersebut membahas soal investasi perusahaan minyak dan gas bumi asal Amerika Serikat tersebut di Indonesia. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kesempatan kepada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), baik yang lama maupun yang baru, untuk melakukan penawaran terhadap wilayah kerja (WK) migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.

Hal itu dituangkan Menteri ESDM Sudirman Said dalam beleid yang ditekennya pada Jumat (8/5).

"(Peraturan Menteri ESDM) Sudah di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk dicatat jadi Lembar Negara. Intinya (aturan ini) untuk melaksanakan PP 35 Tahun 2004," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ESDM, Susyanto di kantornya, Senin (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susyanto mengungkapkan, terdapat sejumlah poin penting yang disisipkan dalam beleid tersebut. Satu di antaranya tentang dibukanya  kesempatan bagi KKKS lama (existing) maupun baru, untuk bisa melakukan penawaran terhadap WK migas yang telah habis masa kontraknya.

Dengan dibukanya kesempatan ini, tegas Susyanto, PT Pertamina (Persero) selaku perusahaan migas negara tak serta-merata bisa memperoleh hak istimewa pengelolaan WK migas yang kontraknya telah berakhir.

"Nanti penilaian dari tim yang dibuat oleh (Direktorat Jenderal) migas, yang di dalamnya terdiri SKK Migas dan lain-lain. Jadi tidak ada privilege untuk Pertamina, melainkan hasil penilaian," tuturnya.

Kesempatan Daerah

Selain mekanisme penawaran, ujar Susyanto, beleid itu juga mengatur mengenai masa transisi. Meski tak mau menjelaskan lebih detil, Susyanto mengatakan KKKS lama yang selama ini menjadi operator juga diwajibkan memberikan akses bagi kontraktor pemenang untuk memperoleh data-data cadangan hingga keteknikan.

"Tapi (untuk masa transisi) tergantung keputusan Menteri. Kan perpanjangan maupun penawaran (WK Migas) boleh diajukan 10 tahun sampai dua tahun sebelum habisnya kontrak. Kalau misalnya menteri putuskan lima tahun, ya bisa selama itu," katanya.

Di samping itu, Permen ESDM ini juga membahas kewajiban KKKS untuk menawarkan sejumlah hak partisipasi migas atau participating interest (PI) ke pemerintah daerah setempat.

"Maksimal 10 persen dan sifatnya business to business. Jadi mereka harus tetap bayar cashcall," jelas Susyanto. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER