Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rencananya bakal menerbitkan aturan turunan terkait pemberian
tax allowance yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015. Sedianya, beleid baru yang akan direalisasikan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM itu bakal membahas tata cara pengajuan tax allowance dan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan sektor mineral dan batubara (minerba) demi memperoleh fasilitas pemotongan pajak penghasilan (Pph).
Direktur Pembinaan Program Minerba Sujatmiko mengungkapkan instansinya telah mengusulkan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi para perusahaan yang berminat mendapatkan fasilitas
tax allowance.
"Satu diantaranya soal nilai minimum investasi untuk proyek-proyek di sektor minerba. Dimana batasan nilai investasi tadi diperoleh dari usulan para pengusaha setelah dianalisa dan dirata-rata oleh kami," ujar Sujatmiko saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sujatmiko menjelaskan pemerintah akan memberikan
tax allowance kepada pengusaha minerba yang memiliki proyek mulai dari Rp 50 miliar hingga diatas Rp 250 miliar.
Pengusaha yang akan memperoleh
tax allowance dengan batas minimum investasi sebesar Rp 50 miliar sendiri diberikan untuk pelaku usaha yang berencana membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (
smelter) berskala kecil, yang produk turunannya tak mengandung biji besi.
"Contoh, pengusaha yang mau bangun
smelter zirconium," tuturnya.
Sementara untuk kategori penerima
tax allowance selanjutnya, diberikan untuk pengusaha batubara yang berencana membangun fasilitas pengolahan meliputi gasifikasi (
gasification) dan pencairan (
liquefaction) batubara. Dimana batas minimun nilai investasinya berada diatas Rp 100 miliar.
"Selain dua sektor ini,
tax allowance dengan patokan minimum investasi Rp 100 miliar juga diberikan untuk pengusaha yang berencana membangun
smelter nikel, mangan dan besi. Pokoknya untuk pengusaha yang nilai investasi
smelternya menengah," kata Sujatmiko.
Tunggu Diteken MenteriSedangkan untuk kategori ketiga, Kementerian yang dipimpin oleh Sudirman Said itu juga akan memberikan
tax allowance kepada pengusaha yang berencana membangun
smelter tembaga hingga emas. Akan tetapi, pengusaha-pengusaha tersebut akan mendapatkan
tax allowance jika nilai investasinya di atas Rp 250 miliar.
"Karena belum ditandangani pak Menteri, jadi sifatnya masih usulan ya. Tapi yang saya dengar siang ini akan diteken karena harusnya tanggal 6 Mei ini sudah berlaku," kata Sujatmiko.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu,
tax allowance diberikan untuk semua pengusaha di sektor minerba yang berencana membangun
smelter dan pengolahan batubara. Akan tetapi,
tax allowance diberikan hanya untuk pengusaha yang memiliki proyek di luar Pulau Jawa berikut nilai minimum invesasi yang dijabarkan seperti uraian diatas.
Fasilitas keringanan pajak atau
tax allowance yang dijanjikan pemerintah sesuai peraturan tersebut meliputi:
1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun atau masing-masing 5 persen per tahun.
2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
3. Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen.
4. Hingga kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Semua fasilitas itu diberikan untuk 66 sektor usaha tertentu, di antaranya pelaku usaha di bidang
smelter pasir dan biji besi, mangan, nikel, dan lain-lain.
(gen)