Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memiliki rencana untuk merevisi peran dan tugas lembaga pangan Indonesia atau Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan fungsi Bulog akan diperluas dan dikembalikan seperti awal pertama kali di bentuk yaitu mengurusi tataniaga seluruh bahan pangan.
"Jadi idenya itu bagaimana Bulog diberdayakan kembali. Dulu kan Bulog memiliki peranan sebagai penyangga. Kemudian setelah tahun 1999 karena kita terlibat krisis ekonomi, akhirnya Bulog dikurangi perannya pada beras saja," kata Sofyan saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (27/5).
Sebagai informasi melalui Keppres No.39/1978 tanggal 5 November 1978 dijelaskan, Bulog mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memasuki Era Reformasi, beberapa lembaga Pemerintah mengalami revitalisasi serta reformasi, termasuk Bulog. Melalui Keppres RI No.45 tahun 1997 tugas pokok Bulog hanya dibatasi untuk komoditi beras dan gula pasir. Tugas ini lebih diciutkan lagi dengan Keppres RI No.19 tahun 1998 dimana peran Bulog hanya mengelola komoditi beras saja.
Namun, menurut Sofyan, pemerintah kini merasa banyak bahan pangan yang harus dikontrol tata niaganya, karena dinilai bisa berpengaruh signifikan terhadap angka inflasi nasional.
"Sekarang merasa dibutuhkan kembali peran Bulog, tapi kita tentu harus menyiapkan secara hati-hati, mungkin ditambah 1-2 komoditi, kemudian kita perbaiki governancenya, kita perbaiki manajemennya, sehingga dengan demikian Bulog bisa berperan sebagai penyangga dan stabilisasi harga," kata Sofyan.
Mantan Menteri BUMN itu menegaskan, Perum Bulog juga harus menjaga fungsinya sebagai korporasi. Ia pun tidak mempermasalahkan jika Bulog dalam menjalankan fungsinya juga turut mencari keuntungan.
"Itu enggak ada masalah, fungsinya apa karena kan perusahaan juga cari untung. Yang penting untungnya jangan berlebihan. Tapi kalau misalnya Bulog harus berfungsi sebagai penyangga untuk raskin misalnya, maka mereka harus memberikan subsidi," kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan, pemerintah masih akan mengkaji terkait undang-undang perubahan fungsi lembaga tata niaga tersebut. "Kita harus terus melakukan studi, harus pelan-pelan. Jangan tiba-tiba. Mungkin akan ditambah satu per satu dulu," katanya.
(gir/gir)