Pemerintah Tetapkan Pertamina dan PGN Jadi Agregator Gas?

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2015 19:21 WIB
Penentuan hak agregasi sendiri akan didasarkan pada area distribusi dan keberadaan fasilitas pengolahan gas bumi.
Pekerja tengah melakukan pengecekan keandalan pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). (Dok. PGN).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengisyaratkan bakal menunjuk dua perusahaan gas pelat merah yakni PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai agragator gas nasional. Dimana pembagian kewenangan atas hak agregasi akan didasarkan pada area distribusi, serta keberadaan fasilitas pengolahan gas bumi.

“Bisa saja agregator (dibagi) per area. Saat ini Perpres-nya sedang dibahas,” ujar Agus Cahyono Adi, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM kepada CNN Indonesia, Selasa sore (2/6).

Meski enggan menjelaskan lebih detil mengenai konsep agregator itu, Agus bilang pembagian area distribusi serta hak agregasi gas bakal dilaksanakan secara baik dan adil. Ini dimaksudkan agar kedua BUMN tadi terhindar dari adanya tumpang tindih kewenangan pada saat Pertamina dan PGN secara bersamaan menjalankan bisnis jual-beli gas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurutnya pembagian hak agregasi juga ditujukan agar kedua perusahaan bisa bersinergi dalam hal menyeimbangkan jumlah pasokan dan ketersedian, demi menyeragamkan harga jual gas bumi di dalam negeri. Dimana skema penyeragaman harga jual akan menggunakan mekanismen gas pool price.

“Jadi nanti (mereka) akan berbagi area. Jangan sampai ada area yang pipanya tumpang tindih karena kita akan menciptakan natural monopoli,” ungkapnya.

Terbitkan Perpres

Untuk merealasikan konsep agregator gas nasional, pemerintah diketahui tengah menyusun aturan baru yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan Menteri ESDM No. 2700 K/11/MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012-2025.

Selain konsep agregator, kata Agus beleid baru ini juga akan membahas secara detil mengenai aturan main dalam hal jual-beli gas bumi hingga memetakan infrastruktur yang perlu dibangun di suatu wilayah atau daerah. Ia mengungkapkan, dirancangnya beleid yang akan berbentuk Peraturan Presiden itu dimaksudkan pula sebagai acuan dalam perbaikan tata kelola gas bumi di Indonesia.

“Penyusunan Perpres ini bertujuan agar supply chain management gas lebih efektif. Pemerintah akan menjaga agar siapapun yang mau berinvestasi, mendapatkan keuntungan yang layak,” tandasnya. (dim/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER