Kepala BKF Tegaskan Dana Aspirasi Bukan Bancakan DPR

CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 13:12 WIB
Pemerintah secara bertahap akan mengurangi transfer dana kementerian/lembaga ke daerah seiring dengan ditambahnya porsi DAU, DBH dan DAK.
Pejabat baru PLT Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, diambil sumpah dalam pelantikan Dirjen Pajak, di Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2015. (CNN Indonesi/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menegaskan alokasi dana aspirasi daerah pemilihan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 bukan skenario bagi-bagi jatah duit ke anggota DPR.

"Ini bukan penjatahan, tetapi secara konsep memang ada aspirasi-aspirasi daerah mengenai kebutuhan masing-masing daerah. Bukan per anggota dapat berapa," ujar Kepala BKF Suahasil Nazara kepada CNN Indonesia, Senin (8/6).

Pernyataan Suahasil ini berbeda dengan penjelasan Kepala Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit, yang menyatakan alokasi dana tersebut merupakan skema penjatahan anggaran per anggota DPR untuk memenuhi aspirasi konstituen di daerah pemilihannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap anggota DPR akan diberi jatah untuk mengakomodir atau menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan Dapilnya masing-masing. Angkanya Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar per anggota atau total Rp 11,2 triliun," jelas Ahmadi.

(Baca juga: DPR Minta Jatah Dana Aspirasi Dapil Rp 20 Miliar per Anggota)

"ini bukan berbasis anggota DPR. Ini berbasis kebutuhan daerah.," ucap Suahasil menegaskan.

Dia meluruskan rencana alokasi dana aspirasi belum dibicarakan secara detil dengan DPR karena pembahasan RAPBN 2016 sejauh ini belum mengerucut pada besaran anggaran. Menurutnya, sejauh ini legislatif dan eksekutif baru masuk dalam pembahasan tahap awal mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal 2016.

"Belum sampai ke angka karena kita belum bicara soal APBN 2016 dalam angka, masih kualitatif mengenai apa aspirasi daerah yang mungkin diakomodir," katanya.

Pangkas Transfer Kementerian

Mantan Guru Besar Fakultas Ekonjomi UI itu menilai porsi transfer anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah saat ini masih belum ideal karena porsi terbesar justru mengalir dari pos belanja kementerian/lembaga (K/L). Untuk ke depannya, lanjut Suahasil, komposisinya akan diubah di mana porsi transfer daerah akan diperbesar sedangkan pencairan dari K/L justru akan dikurangi bertahap.

"Jadi secara bertahap uang transfer ke daerah yang lewat K/L akan dikurangi dan secara proporsional dana yang disalurkan lewat Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) akan lebih besar," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER