Menteri Andrinof Tanggapi Dingin Tuntutan Dana Aspirasi DPR

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 11:47 WIB
DPR kembali meminta jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 20 miliar per anggota sebagai dana aspirasi daerah pemilihan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago (kanan) berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto (tengah) seusai rapat koordinasi kelima Presiden Joko Widodo dengan walikota seluruh Indonesia di Istana Bogor, Jabar, Jumat (20/2). (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago mempersoalkan permintaan jatah dana aspirasi daerah pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, eksekusi anggaran merupakan domain dari pemerintah, bukan kewenangan DPR selaku legislator.

"Liat dulu aturan, siapa sih yang jadi eksekutif ? Yang punya program itu siapa ? Kalau DPR itu kewenangannya apa ? Yang penting sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Andrinof saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa (9/6).

Idealnya, kata Andrinof, DPR berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengajukan usulan proyek-proyek pembangunan daerah. Intinya, lanjutnya, jangan sampai ada tumpang tindih proyek yang diusulkan dengan proyek-proyek pemerintah pusat dengan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya Andrinof, usulan dana aspirasi bisa saja disalurkan ke dalam proyek-proyek pemerintah. Dia mencontohkan jalan-jalan yang rusak di kabupaten/kota sebagai proyek yang sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah.

Mantan pengamat politik itu mengatakan penjatahan dana aspirasi yang dituntut DPR akan sangat tergantung dari peruntukan proyeknya.

"Bisa gede bisa tidak. Tergantung apa yang mau dibikin. Mau bikin jembatan? Bisa abis juga Rp 20 miliar, tapi kalau cuma buat jalan kabupaten 5 kilo meter ya uang segitu kebanyakan," katanya.

Sebelumnya, DPR kembali meminta jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 20 miliar per anggota sebagai dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil). Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para legislator tersebut mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam APBN 2016.

(Baca juga: DPR Minta Jatah Dana Aspirasi Dapil Rp 20 Miliar per Anggota)

Dihubungi terpisah, Kepala Ekonom BRI, Anggito Abimanyu menilai usulan dana aspirasi merupakan bagian dari proses politik anggaran yang harus dibahas dan diputuskan dengan cermat. Menurutnya, jika pada akhirnya pemerintah dan DPR menyepakatinya, maka mau tidak mau dana aspirasi tersebut harus digunakan sesuai dengan usulan wakil rakyat.

"Tapi kalau kira-kira membuat ketidakpastian atau menimbulkan pertanyaan di masyarakat, ya seharusnya ditunda sampai masyarakat bisa menerima," ujar Mantan Kepala BAdan Kebijakan Fiskal (BKF) itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER