Menhub Jonan Akui Telah Mencabut 16 Izin Operasi Maskapai

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 19:34 WIB
Menhub Ignasius Jonan  menegaskan pemerintah tidak ingin melakukan tawar-menawar demi menjaga keamanan dan keselamatan penumpang.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (atas). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut 16 izin operasi maskapai (Air Operator’s Certificate/AOC) hingga pertengahan tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah maskapai dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

“Hampir delapan bulan lalu pemerintah menerbitkan 73 sertifikat AOC, berarti total perusahaan penerbangan ada 73 perusahaan. Sekarang jumlahnya kurang dari 60,” tutur Menteri Perhubungan Ignatius Jonan saat membuka acara US–Indonesia Working Group Launch Event di kantornya, Selasa (9/6).

Jonan menyadari tindakannya banyak mendapatkan protes dari pelaku industri aviasi. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak ingin ada tawar-menawar demi menjaga keamanan dan keselamatan penumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selain itu, tekanan dari sisi politik juga tidak mudah ditangani namun kami tetap berkomitmen menjalankan peraturan karena menyelamatkan satu nyawa jauh lebih penting daripada sekedar meningkatkan kapasitas dari angkutan udara dalam waktu dekat,” katanya.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Muzaffar Ismail menambahkan pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap 73 maskapai pemilik AOC pada Februari 2015. Hasilnya, hanya 59 maskapai yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan sesuai standar Civil Aviation Safety Regulation (CSAR) 121 dan CSAR 135.

Setelah itu, pada Mei 2015 pemerintah kembali mengevaluasi 59 maskapai tersebut. “Evaluasi kami yang terakhir, dari 59 maskapai, ada dua lagi yang dicabut, satu untuk AOC 121, satunya lagi AOC 135,” kata Muzaffar yang enggan menyebutkan nama kedua maskapai tersebut.

Dengan demikian, saat ini di Indonesia terdapat 22 maskapai pemilik AOC 121 dan 33 maskapai pemilik AOC 135. AOC 121 merupakan sertifikat yang diberikan pemerintah untuk maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 tempat duduk. Sementara AOC 135 adalah sertifikat yang diberikan kepada maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di bawah 30 tempat duduk.

Salah satu aspek yang dievaluasi, lanjut Muzaffar, adalah aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Apabila SDM suatu maskapai tidak memenuhi persyaratan maka AOC dapat dicabut.

“Misalnya masalah safety, ada kejadian di suatu maskapai kalau SDM-nya kurang siapa yang akan mengevaluasi? Kalau SDM-nya tidak memadai, maskapai nggak bisa memaintain operasionalnya,” ujarnya.

Muzaffar mengungkapkan Kemenhub telah terlebih dahulu memberikan surat peringatan pada maskapai yang dicabut AOCnya. “Ada lima langkah untuk memberhentikan airlines. Pertama kita berikan peringatan 1, lalu peringatan 2, peringatan 3, habis itu kita suspend (operasionalnya), kemudian baru kita revoke,” ujarnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER