Pengusaha Sawit Tak Setor CPO Fund Jangan Harap Bisa Ekspor

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2015 16:39 WIB
Kementerian Perdagangan akan mencabut izin ekspor perusahaan yang menolak membayar CPO fund.
Direktur Utama Badan Layanan Umum CPO Fund Bayu Krisnamurthi. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setiap kegiatan ekspor produk hulu sampai hilir industri kelapa sawit nasional mulai 1 Juli 2015 mendatang diwajibkan menyetor sebesar US$ 10-US$ 50 per ton sebagai dana perkebunan kelapa sawit atau CPO fund kepada Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk pemerintah. Tanpa membayarkan pungutan jenis baru tersebut, pemerintah akan melarang ekspor tersebut terjadi.

Direktur Utama atau Kepala BLU CPO fund Bayu Krisnamurthi memastikan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin ekspor terhadap pengusaha yang menolak membayar pungutan tersebut.

"Apabila ada perusahaan sawit yang tidak mengikuti ini maka Kementerian Perdagangan berhak melarang ekspor perusahaan, jadi nantinya bentuknya adalah sanksi administrasi dalam bentuk larangan ekspor," kata Bayu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Bayu, pemerintah coba bersikap adil dengan tidak hanya menindak perusahaan kelapa sawit dengan mencabut izin ekspornya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebutnya juga menyiapkan sanksi lain berupa larangan impor minyak dan bahan bakar minyak (BBM) bagi perusahaan yang tidak bisa menyerap kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) sebesar 15 persen (B15).

"Di ESDM ada, tapi karena lebih sedikit perusahaannya memang yang menyalurkan biodiesel, maka mereka diwajibkan mencampur dengan B15," kata mantan Wakil Menteri Perdagangan itu.

Bayu berharap, pungutan CPO fund tersebut nantinya bisa dipakai untuk membeli hasil olahan CPO yaitu biodiesel dan bioetanol dari pelaku usaha untuk melaksanakan program pencampuran bahan bakar nabati ke BBM dan mengurangi ketergantungan impor solar.

Selain itu, dia juga berharap CPO fund bisa digunakan untuk penanaman ulang atau replanting lahan kelapa sawit masyarakat yang produktivitasnya sudah menurun.

Objek Diperluas

Jika dalam wacana sebelumnya pemerintah hanya akan mengutip CPO fund dari setiap minyak kelapa sawit (crude palm oil) yang diekspor sebesar US$ 50 per ton serta US$ 30 per ton untuk produk turunan olein, namun dalam perkembangannya pemerintah memutuskan untuk memperluas objek pungutan baru tersebut.

Sesuai rencana pemerintah, peraturan pungutan atas ekspor komoditas produk kelapa sawit dan produk turunannya akan diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian dengan besaran tarif yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

“Pungutan berkisar antara $20 dan $30 per ton untuk produk hilir dan mulai dari $10, $20, $30, $40 dan $50 per ton untuk produk hulu kelapa sawit. Detil tarif dapat dilihat dari tabel tarif yang akan dikeluarkan Menteri Perindustrian dan ditentukan tim tarif,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER