Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim kebijakan wajib
letter of credit (L/C) berjalan sukses pada kegiatan ekspor komoditas pertambangan, meskipun secara statistik dan data belum ada yang bisa ditunjukkan ke publik. Berdasarkan penilaian tersebut, Kemendag tengah mempertimbangkan perluasan komoditas ekspor yang bisa dikenakan kebijakan ini.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu, yang efektif berlaku per 1 April 2015.
Komoditas ekspor yang terkena aturan ini meliputi minyak sawit (CPO & CPKO), mineral (termasuk timah), batu bara, serta minyak bumi dan gas (migas). Belakangan, Rahmat mencoret migas dari komoditas ekspor yang dikenakan wajib L/C dengan pertimbangan para eksportir dan pembeli migas merupakan perusahaan-perusahaan yang terakreditasi dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali di sektor migas, itu sudah berjalan baik. Untuk datanya belum bisa dilihat sekarang," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan di kantornya, Selasa (16/6).
Partogi mengatakan kebijakan wajib L/C sejauh ini tidak terlalu berdampak terhadap penurunan ekspor minerba dan CPO karena secara volume dan nilai tidak terlalu besar dengan kondisi sebelum 1 April 2015.
Tujuh PerusahaanKecuali di sektor migas, lanjutnya, pengecualian diberlalukan setelah mempertimbangkan banyak hal dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Sejauh ini, lanjutnya, baru sekitar enam hingga tujuh perusahaan migas yang dibebaskan dari kebijakan wajib L/C.
"Yang kami berikan penangguhan itu hanya untuk migas. Sekitar 6-7 perusahaan. Untuk pertambangan lain seperi batubara, bijih besi, tembaga dan nikel ini tetap berjalan dan tidak pernah kami berikan pengecualian," tuturnya.
Menurutnya, evaluasi akan dilakukan setelah kebijakan berjalan empat bulan. Hasil dari penilaian itu nantinya akan jadi pertimbangan pemerintah untuk memperluas cakupan wajib L/C.
"Evaluasi kami akan lakukan setelah empat bulan dan nanti kami akan lihat apakah ini perlu diterapkan ke produk ekspor lain atau cukup yang tertera di Permendag Nomor 4 Tahun 2015," tuturnya.
Apabila melihat perkembanganya, Partogi menilai kepatuhan ekportir CPO dan minerba relatif bagus. "Karena ekspornya tidak terlalu besar dibandingkan dengan sebelum wajib L/C berlaku,” katanya.
(gen)