Bos Pengusaha Ekspor Pertanyakan Pengawasan Dana CPO Fund

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 19:01 WIB
Mekanisme pengawasan penggunaan dana CPO fund tidak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2015.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno (kanan) berfoto bersama mantan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat. (Dok. Kementerian Perindustrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyetujui rencana pemerintah untuk mengenakan pungutan terhadap produk kelapa sawit hingga produk hilir dan turunannya sebesar US$ 10 hingga US$ 50 per metrik ton. Namun, ia mempertanyakan mekanisme pengawasan penggunaan uang itu karena Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2015 tidak mengatur lebih detil mengenai hal tersebut.

"Jika memang berdampak baik bagi negara, maka kami setuju saja akan kebijakan tersebut. Tapi, perlu dipastikan lagi mengenai teknis pengawasannya karena tidak tercantum di dalam peraturan tersebut, apalagi dana yang dihimpun kan lumayan besar," terang Benny di Jakarta, Selasa (16/6).

Benny berharap penghimpunan dana tersebut bisa diawasi dengan sebaik-baiknya karena dana triliunan rupiah bisa digunakan untuk program replanting kebun sawit yang sudah tidak produktif. Hal tersebut dinilainya bisa membantu geliat industri kelapa sawit nasional yang kini sedang lesu. Namun, ia juga berharap pemerintah mengkaji ulang besaran tarif dalam setiap jangka waktu tertentu demi menyesuaikan dengan kondisi yang ada di pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyesuaian tarif itu juga harus memperhatikan daya saing ekspor kita. Jangan sampai keadaan yang parah, makin diperparah lagi dengan kebijakan pemerintah," ujar Benny.

Selain masalah pengawasan penggunaan uang, ia juga mempertanyakan masalah pungutan menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS) karena pungutan terjadi di dalam negeri. Jika masih menggunakan dolar, maka ia khawatir hal tersebut akan melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan juga Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 17/11/DKSP pada 1 Juni 2015 mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Perlu dilihat juga mengenai penggunaan mata uang dolar tersebut. Memang itu dikenakan untuk ekspor, tapi pungutannya nanti akan dilakukan di mana? Kalau dalam negeri kan takutnya itu melanggar peraturan yang sudah ada," jelasnya.

Sebagai informasi, estimasi dana CPO yang bisa dihimpun dalam setahun diperkirakan sebesar US$ 750 juta per tahun atau sebesar Rp 8 triliun yang akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) CPO. Rencananya, CPO Fund akan mulai dikutip mulai 1 Juli mendatang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER