Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18 Juni 2015 memutuskan untuk mempertahankan BI
rate sebesar 7,5 persen, dengan suku bunga deposit
facility 5,5 persen dan
lending facility pada level 8 persen.
Tirta Segara, Direktur Eksekutif BI menjelaskan keputusan para petinggi BI dibuat dengan alasan suku bunga acuan yang berlaku selama ini sudah tepat untuk menjaga inflasi berada pada sasaran 4 ±1 persen di 2015 dan 2016.
BI
rate 7,5 persen juga mampu mengarahkan defisit transaksi berjalan ke tingkat yang lebih sehat dalam kisaran 2,5-3 persen terhadap PDB dalam jangka menengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bauran kebijakan BI tetap fokus pada upaya menjaga stabilitas makroekonomi di tengah berlanjutnya ketidakpastian ekonomi global, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penerbitan ketentuan terkait dengan pelonggaran kebijakan makroprudensial,” kata Tirta melalui keterangan resmi, Kamis (18/6).
Tirta menambahkan, BI juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dalam mengendalikan inflasi dan defisit transaksi berjalan, serta dalam mempercepat stimulus fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu BI mendukung upaya Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mempercepat realisasi pencairan anggaran termasuk proyek-proyek infrastruktur dan melanjutkan berbagai kebijakan struktural guna mendorong perbaikan prospek ekonomi Indonesia ke depan.