Bersekongkol dengan Kapal Hai Fa, Susi Cabut SIUP Dwikarya

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2015 12:25 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan perusahaan asal Wanam, Merauke tersebut membantu Kapal Hai Fa menangkap ikan secara ilegal di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan terkait evaluasi dan tindak lanjut penanganan ABK kapal asing di Benjina oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan. Jakarta, Rabu, April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) milik PT Dwikarya Reksa Abadi. Pencabutan izin tersebut akibat ditemukannya sejumlah bukti-bukti yang mengarah ke tindakan illegal fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sudah sejak lama instansinya melakukan penyelidikan atas kegiatan operasional perusahaan yang berlokasi di Wanam, Merauke, Papua itu.

Susi menyebut Dwikarya sebagai perusahaan pemilik cold storage yang ada di dalam kapal MV Hai Fa, kapal berbobot 4.306 gross ton asal Tiongkok berbendera Panama yang ditangkap karena terbukti melakukan praktik illegal fishing. Namun kapal tersebut akhirnya dibawa kembali oleh pemiliknya lantaran Pengadilan Perikanan Negeri Ambon hanya menjatuhkan vonis denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara kepada nahkodanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Susi, Dwikarya diduga juga turut membantu melakukan tindakan jual beli ikan di tengah laut (transhipment) di luar wilayah operasi tangkapnya. Selain terlibat dengan kapal MV Hai Fa, Dwikarya juga diduga melakukan pelanggaran dalam bidang administrasi seperti Laporan Kegiatan Usaha (LKU) serta kewajiban dalam perpajakan.

"Dan dari hasil analisa yang ada, saya perintahkan untuk cabut SIUP Dwikarya," ujar Susi di Jakarta, Senin (22/6).

Susi sendiri mengaku heran, selama ini perusahaan tersebut bisa beroperasi menangkap ikan dengan menggunakan kapal asing yang tidak disertai dengan kelengkapan dokumen dan izin yang sah.

Pada saat dirinya mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia, ia mengaku mengetahui ada 200 kapal milik Dwikarya yang kabur ke luar negeri untuk menghindari proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim KKP.

"Dwikarya ini punya kapal Tiongkok ratusan, tapi yang punya izin hanya sekitar 68 unit. Kapalnya itu pada 28 Februari-6 Maret lari kabur ke Papua Nugini hampir 200 kapal," ujarnya.

Dwikarya juga ditengarai terlibat dengan PT Anthartica Segara Lines yang diduga bersekongkol mengekspor ikan secara ilegal bekerja sama dengan dengan PT Avona Mina Lestari (di Avona) sebagai pemilik ikan.

Dari segi kepatuhan administrasi, Susi menduga ada tindakan penipuan dalam pelaporan usaha perusahaan yang tidak sesuai dengan data yang dicatat oleh KKP dan Pemerintah Daerah Merauke.

"Selama ini sudah banyak merugikan negara Rp 20 miliar," ujarnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER