Badan Karantina Pertanian Bakal Pangkas Dwelling Time

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2015 14:47 WIB
Selama uji coba service level agreement (SLA) layanan rata-rata berkisar 1,3 hari, jauh lebih rendah dari SLA yang disepakati yaitu 2,7 hari.
Kapal kargo bersandar saat aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Guna memangkas waktu tunggu bongkar muat petikemas sampai keluar dari pelabuhan (dwelling time), Badan Karantina Pertanian bakal berkoordinasi dengan pihak bea cukai, salah satunya dengan mengupayakan perpindahan kontainer tanpa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

“Kita inginnya memindahkan kontainer tanpa perlu menggunakan SPPB. Hal itu bisa mempercepat dwelling time,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Badan Karantina Pertanian Eddy Purnomo kepada CNN Indonesia, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, karantina itu pada prinsipnya merupakan tempat pemasukan, pengecekan, dan pengelolaan. Menurutnya, jika dicermati dalam peraturan kepelabuhanan, kerja karantina sesuai dengan rekomendasi otoritas pelabuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi intinya, sebelum surat bea cukai keluar, karantina harusnya sudah selesai. Bukan sebaliknya,” jelas Eddy.

Lebih lanjut, ia menilai dalam jangka panjang pihaknya berencana untuk menurunkan tingkat dwelling time. Ia menjelaskan, salah satu skema yang diincar pihaknya adalah terkait mitigasi risiko dengan negara lain selaku mitra dagang.

“Ketika sudah ada mitigasi risiko dengan negara lain, saya kira dwelling time bisa terus menurun,” jelasnya.

Sebelumnya, Eddy menyatakan pihaknya telah menguji mengimplementasi Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) Koja di pelabuhan Tanjung Priok. Dengan implementasi ini, maka petugas karantina akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap komoditas wajib karantina pertanian sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas Direktorat Bea dan Cukai.

“Hal ini merupakan upaya menurunkan dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok. Selama uji coba service level agreement (SLA) layanan rata-rata berkisar 1,3 hari, jauh lebih rendah dari SLA yang disepakati yaitu 2,7 hari,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, implementasi TPK ini didasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Media Pembawa Karantina HPHK dan OPTK di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) dan telah sejalan dengan dukungan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 Tahun 2015.

Substansi utama yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2015 mencakup beberapa hal. Pertama, permintaan informasi awal muatan kapal (quarantine information manifest) baik dari agen pelayaran maupun dari pemilik barang atau kuasanya. 

Kedua, lanjutnya, penerapan waktu layanan karantina (service level arrangement) dan kategorisasi risiko media pembawa. Ketiga, kata Eddy, penarikan peti kemas dari Kapal atau Yard, melalui sistem sampling peti kemas yang dibuat melalui Sistem TPK-Karantina Online terintegrasi dengan TPS Koja, Bea Cukai dan INSW.

Ia mengungkapkan, proses piloting telah berjalan selama kurang lebih 2 bulan 20 hari, dengan jumlah peti kemas wajib periksa karantina di TPK Koja sebanyak 5.220 peti kemas ukuran 20 feet dan 40 feet, serta jumlah dokumen sebanyak 1.439.

“Pemeriksaan di TPK Koja menggunakan metode sampling. Pemeriksaan karantina memerlukan waktu SLA terendah 1,20-3 jam sebanyak 86 persen dan tertinggi adalah 33-62,40 jam sebanyak 14 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan pelaksanaan pemeriksaan karantina diharapkan terus berjalan optimal di TPS Koja. Eddy mengungkapkan implementasi TPK Koja ini juga akan dilaksanakan di pelabuhan utama Indonesia, karena diyakini dengan implementasi ini dapat menurunkan dwelling time.

Selain itu, lanjut Eddy, pemeriksaan di TPK Koja ini juga telah memenuhi praktek-praktek pelaksanaan pemeriksaan barang di pelabuhan sebagaimana diatur oleh International Maritim Organization (IMO), serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perkarantinaan.

Sebelumnya, ancaman pencopotan jabatan terkait permasalahan di pelabuhan dilontarkan Presiden Jokowi ketika melakukan peninjauan ke Kantor Pelayanan Terpadu Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/6).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa urusan pemerintah adalah memberikan pelayanan, sedangkan permasalahan tracking dan loading merupakan urusan pelaku bisnis. Oleh sebab itu, ia menegaskan agar institusi pemerintah, baik di kementerian maupun lembaga terkait bisa memperbaiki dwelling time untuk bersaing dengan negara-negara tetangga Indonesia.
(gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER