REI Usul WNA Hanya Boleh Beli Properti Rp 5 Miliar ke Atas

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 09:57 WIB
"Kami tidak mau warga Indonesia jadi tidak bisa membeli properti kalau harga untuk warga asing tidak dibatasi," ujar Eddy Hussy, Ketua Umum DPP REI.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro (dua dari kanan) didampingi Dirjen Pajak Sigit Priadi (kanan) berbincang bersama Ketua Umum REI Eddy Hussy (kiri) dan Wakil Ketua Umum Kadin Roslan P Roeslani (kedua kiri) usai melakukan pertemuan membahas kondisi dunia usaha di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/5). (ANTARA FOTO/Efendi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kekhawatiran diizinkannya warga negara asing (WNA) memiliki properti di Indonesia bakal mempersempit kesempatan masyarakat dalam memiliki hunian disikapi oleh asosiasi pengusaha properti, Realestat Indonesia (REI). Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Eddy Hussy mengatakan asosiasi akan mengusulkan kepada pemerintah untuk membatasi kepemilikan properti oleh warga asing minimal pada harga Rp 5 miliar.

“Kami melihat memang idealnya harga yang di atas Rp 5 miliar ke atas. Tetapi kami belum tahu apakah market properti hunian di harga itu besar atau tidak, karena tentu saja yang harus diutamakan adalah pembelian oleh warga Indonesia,” ujar Eddy ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (23/6).

Menurut mantan Ketua REI Batam, sebelum pemerintah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, ia akan meminta para pelaku usaha di industri tersebut untuk melakukan kajian harga properti yang paling pas bagi ekspatriat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Karena memang harus dibatasi di harga tertentu, agar masyarakat Indonesia yang daya belinya di bawah itu tidak terganggu. Kami tidak mau warga asing dibebaskan membeli properti di harga berapapun, masyarakat jadi tidak bisa membeli karena daya beli pasar menengah tidak memungkinkan,” jelasnya.

Sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal akan menerima usulan REI agar WNA diizinkan memiliki properti di Indonesia, Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro telah menyatakan bahwa jika hal tersebut dimungkinkan maka nilai properti yang bisa dimiliki asing akan dibatasi pada kisaran tertentu.

"Yang pasti, kalau pun asing itu dibolehkan punya properti, itu hanya untuk apartemen, bukan landed house. Dan apartemennya pun ada harga minimumnya," ujar Bambang beberapa waktu lalu.

Bekas Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini menegaskan hanya apartemen yang masuk kategori mewah yang bisa dibeli asing nantinya. Untuk itu, produk hukum yang selama ini menutup ruang bagi asing memiliki hunian di Indonesia harus direvisi. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER