“Kami melihat memang idealnya harga yang di atas Rp 5 miliar ke atas. Tetapi kami belum tahu apakah market properti hunian di harga itu besar atau tidak, karena tentu saja yang harus diutamakan adalah pembelian oleh warga Indonesia,” ujar Eddy ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (23/6).
Menurut mantan Ketua REI Batam, sebelum pemerintah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, ia akan meminta para pelaku usaha di industri tersebut untuk melakukan kajian harga properti yang paling pas bagi ekspatriat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal akan menerima usulan REI agar WNA diizinkan memiliki properti di Indonesia, Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro telah menyatakan bahwa jika hal tersebut dimungkinkan maka nilai properti yang bisa dimiliki asing akan dibatasi pada kisaran tertentu.
"Yang pasti, kalau pun asing itu dibolehkan punya properti, itu hanya untuk apartemen, bukan landed house. Dan apartemennya pun ada harga minimumnya," ujar Bambang beberapa waktu lalu.
Bekas Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini menegaskan hanya apartemen yang masuk kategori mewah yang bisa dibeli asing nantinya. Untuk itu, produk hukum yang selama ini menutup ruang bagi asing memiliki hunian di Indonesia harus direvisi. (gen)