Tanpa Perjanjian Utang, Menkeu Tolak Cairkan Talangan Lapindo

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2015 16:04 WIB
"Belum ada persetujan perjanjian pinjaman antara pemerintah dengan Minarak Lapindo, itu harus selesai dulu," ujar Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro.
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kedua kiri) bersama Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono (kiri) sebelum rapat kabinet. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah belum bisa mencairkan dana talangan untuk PT Minarak Lapindo Jaya yang akan dibagikan kepada warga korban semburan lumpur sebesar RP 827 miliar. Padahal Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimoeljono sempat menjanjikan pencairan dana talangan tersebut bisa dilakukan hari ini Jumat (26/6).

Namun Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya menolak mencairkan dana yang sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (APBN) tersebut. Menurut Bambang, pencairan dana belum bisa dilakukan mengingat belum adanya persetujan perjanjian pinjaman antara pemerintah dengan Minarak Lapindo.

"Perjanjian pinjamannya harus selesai dulu," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjanjian pinjaman yang dimaksud Bambang adalah perjanjian antara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan Minarak Lapindo terkait bunga pinjaman, ketentuan periode pengembalian asset, dan sebagainya.

Sementara untuk payung hukum dana talangan berupa Keputusan Presiden (Keppres) pemberian kewenangan kepada BPLS sebagai koordinator pencairan dana talangan dan termasuk Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) sendiri sudah siap dan sudah ditandatangani. Menurutnya bila perjanjian selesai, maka anggaran pasti langsung dicairkan.

"Dipa sudah siap, Perpres juga sudah siap, tinggal perjanjiannya saja belum," katanya.

Sebelumnya Menteri PU-Pera Basuki Hadimoeljono menyatakan manajemen Minarak Lapindo telah menyetujui dikenakannya bunga sebesar 4,8 persen atas dana talangan yang diberikan pemerintah sebesar Rp 827 miliar untuk warga korban lumpur Lapindo.

“Saya sudah mengundang Pak Nirwan Bakrie bahwa dari hasil sidang kabinet ini dana talangan itu akan dikenakan bunga 4,8 persen, dan beliau menerima,” kata Basuki awal pekan lalu.

Minarak Lapindo Jaya sendiri diberi waktu selama empat tahun untuk melunasi dana talangan yang diperhitungkan sebagai utang tersebut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER