Bangun 1.000 Penginapan Murah, Menteri Pariwisata Gandeng BTN

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2015 14:23 WIB
Menteri Pariwisata Arief Yahya ingin BTN menyediakan KPR dengan suku bunga lebih rendah dari komersil bagi pengusaha kecil yang membangun penginapan.
Menteri Pariwisata Arief Yahya di Istana Kepresidenan. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pariwisata Arief Yahya berencana mempermudah pembangunan penginapan bertarif murah di kawasan wisata. Untuk memuluskan rencana tersebut, Arief menggandeng PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) untuk menyediakan kemudahan fasilitas kredit bagi pembangunan penginapan bergaya homestay atau guest house di daerah wisata.

Sebagai tahap awal, rencananya kredit perumahan tersebut akan disalurkan untuk pembangunan 1.000 rumah yang dikelola oleh pengusaha skala kecil mikro dan menengah (UMKM).

“Untuk seribu rumah pertama saya harapkan akan mendapatkan fasilitas subsidi bunga sehingga dapat meng-encourage UMKM-UMKM itu untuk berbisnis penyedian homestay atau pondok wisata,” tutur Arief di kantornya, Jakarta, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief berharap program ini bisa terlaksana pada paruh kedua tahun ini terutama di daerah-daerah yang memang dikenal sebagai lokasi favorit liburan para wisatawan lokal maupun asing.

Bunga Rendah

Mantan Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) tersebut meminta manajemen BTN untuk menyediakan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan tingkat bunga komersial sehingga dapat menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pelayanan penginapannya.

“Yang paling penting financing-nya tidak memberatkan. Pertama financing-nya dengan cara mencicil, yang penting juga affordable atau terjangkau,” ujar Arief.

Di tempat yang sama, Direktur Utama BTN Maryono menyebut program ini sebagai bentuk salah satu KPR subsidi sehingga tingkat bunganya tetap sebesar 5 persen atau sama dengan KPR subsidi. Selanjutnya, Maryono juga menyebutkan KPR subsidi ini dapat diajukan oleh pemohon yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap.

“Karena (pemohon) ini masuk ke dalam UMKM, pengusaha kecil menengah, maka pendapatannya bisa tidak tetap, maka inilah yang bisa kami masukkan ke dalam kelompok KPR subsidi,” ujar Maryono. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER