Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menegaskan tak akan mengubah porsi penjatahan hak partisipasi (participating interest/PI) Blok Mahakam. Pernyataan itu sekaligus menolak permintaan pemerintah daerah Kalimantan Timur yang meminta saham 19 persen dari jatah maksimum 10 persen.
"Bila melebihi angka tadi, Pemda harus membeli secara komersial. Jadi kami tegaskan tak perlu melayangkan surat (ke Presiden)," ujar Sudirman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7).
Menurutnya, jika pemda berkeras ingin mendapatkan PI sebesar 19 persen, maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaku perpanjangan tangan pemda dipersilakan melakukan pembicaraan bisnis dengan para pemegang saham Blok Mahakam lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Gubernur Kaltim, Awang Faroekh mengenai penjatahan PI Blok Mahakam ini. Dasar hukumnya, kata Sudirman, Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya.
"Kita sudah jelaskan. Yang jelas aturannya (jatah) PI (daerah) 10 persen," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Awang sempat meluapkan kekecewaannya kepada Menteri ESDM lantaran tak diajak bicara lebih dulu mengenai pembagian jatah saham Blok Mahakam.
“Kami menampung banyak usulan dari peserta pertemuan sehingga anggota ADPM (Asosiasi Daerah Penghasil Migas) mendapat perlakuan adil dan tidak hanya mendapat jatah PI 10 persen. Tujuannya jelas untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan migas yang selama puluhan tahun hanya menjadi penonton,” kata Awang.
(ags/ded)