Menteri ESDM: Kalau Mau 19% Saham Mahakam, Kaltim Harus Beli

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 18:09 WIB
Menteri ESDM menolak permintaan jatah 19 persen hak partisipasi pengelolaan Blok Mahakam yang dituntut oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Timur.
Menteri ESDM Sudirman Said ketika memberikan keterangan Pers usai penandatanganan kontrak domestic LNG sales and Purchase Agreement Quantity A dari lapangan Gas Muara Bakau antara PT Pertamina (Persero) sebagai pembeli dan Muara Bakau PSC sebagai penjual di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/6). (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menegaskan tak akan mengubah porsi penjatahan hak partisipasi (participating interest/PI) Blok Mahakam. Pernyataan itu sekaligus menolak permintaan pemerintah daerah Kalimantan Timur yang meminta saham 19 persen dari jatah maksimum 10 persen.

"Bila melebihi angka tadi, Pemda harus membeli secara komersial. Jadi kami tegaskan tak perlu melayangkan surat (ke Presiden)," ujar Sudirman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7).

Menurutnya, jika pemda berkeras ingin mendapatkan PI sebesar 19 persen, maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaku perpanjangan tangan pemda dipersilakan melakukan pembicaraan bisnis dengan para pemegang saham Blok Mahakam lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudirman mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Gubernur Kaltim, Awang Faroekh mengenai penjatahan PI Blok Mahakam ini. Dasar hukumnya, kata Sudirman, Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya.

"Kita sudah jelaskan. Yang jelas aturannya (jatah) PI (daerah) 10 persen," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Awang sempat meluapkan kekecewaannya kepada Menteri ESDM lantaran tak diajak bicara lebih dulu mengenai pembagian jatah saham Blok Mahakam.

“Kami menampung banyak usulan dari peserta pertemuan sehingga anggota ADPM (Asosiasi Daerah Penghasil Migas) mendapat perlakuan adil dan tidak hanya mendapat jatah PI 10 persen. Tujuannya jelas untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan migas yang selama puluhan tahun hanya menjadi penonton,” kata Awang. (ags/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER