ESDM Tolak Wajib Rupiah Atas Harga Acuan Batubara & Migas

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 18:57 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tak akan mengubah denominasi dolar AS pada harga acuan batubara dan migas menjadi rupiah.
Menteri ESDM Sudirman Said ketika memberikan keterangan Pers usai penandatanganan kontrak domestic LNG sales and Purchase Agreement Quantity A dari lapangan Gas Muara Bakau antara PT Pertamina (Persero) sebagai pembeli dan Muara Bakau PSC sebagai penjual di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/6). (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tak akan mengubah denominasi dolar AS pada harga acuan batubara kendati kebijakan wajib rupiah sudah berlaku. Namun, Kementerian ESDM memastikan transaksi jual-beli batubara di dalam negeri wajib menggunakan Rupiah.

"Perusahaan batubara enggak masalah, enggak ada komplain," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Rabu (1/7).

Dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) itu, tambah Gatot, artinya untuk setiap pelaku usaha yang melakukan transaksi batubara domestik diharuskan mengkonversi nilai transaksinya ke dalam pupiah. Namun, Kementerian ESDM mengaku belum mendapatkan nilai tukar rupiah yang menjadi acuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka beli pakai harga barubara acuan (HBA) pada saat transaksi dikurskan ke Rupiah. Waktu bayar ke produsen pakai Rupiah," ujarnya.

Selain HBA, Kementerian ESDM juga  menegaskan tak akan mengubah format penentuan harga acuan minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) yang selama ini menggunakan dolar AS.
Agus Cahyono Adi, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi mengugkapkan putusan untuk mempertahankan format ICP dalam bentuk dolar tak lepas dari masih banyaknya penjualan minyak Indonesia ke luar negeri.

"Jadi tidak ada perubahan," tuturnya.

Kendati demikian, Menteri ESDM Sudirman Said mendukung langkah BI  mewajibkan pengunaan Rupiah dalam transaksi keuangan di dalam negeri. Namun, ada sejumlah hal yang telah disepakati dengan bank sentral, antara lain menyangkut pemunduran waktu implementasi dan kategorisasi kegiatan yang dikecualikan.

"Seluruh subsektor baik dari migas, kelistrikan, sangat besar porsi yang ditransaksi mata uang asing. Soalnya sebagian besar peralatan masih impor termasuk energi terbaruka, karena itu sulit menghindar untuk seluruhnya gunakan rupiah," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Amien Sunaryadi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan telah berkoordinasi dengan seluruh kontraktor kontrak kerjasama (KKKS)  perihal penerapan aturan ini.

"Tadi sudah disampaikan ke KKKS, dijelaskan mengenai implementasi PBI yang mulai berlaku efektif hari ini. Mereka juga siap melaksanakan. Untuk pertanyaan yang muncul, disepakati untuk dibawa ke desk ESDM-BI," kata Amien.

Dari penerapan PBI ini, Menteri Sudirman pun optimistis mampu meningkatkan jumlah penggunan Rupiah dalam transaksi di sektor migas dalam setahun. "Diharapkan dari total transaksi migas US$ 15 miliar setahun, 50 persennya bisa dikonversi menjadi Rupiah," ujarnya. (ags/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER