BKPM Usul Revisi Aturan Tata Ruang Dilakukan Sekali Setahun

CNN Indonesia
Minggu, 05 Jul 2015 22:00 WIB
BKPM mencatat sembilan proyek senilai Rp 10,11 triliun mangkrak sejak Desember 2014 hingga April 2015 karena terganjal aturan rencana tata ruang.
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani saat memberikan keterangan terkait perkembangan investor Tiongkok dan Jepang, Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordiansi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sembilan proyek senilai Rp 10,11 triliun mangkrak sejak Desember 2014 hingga April 2015 karena terganjal aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) .

Untuk itu, Ketua BKPM Franky Sibarani mengusulkan agar revisi RTRW bisa dilakukan sekali dalam setahun guna mengatasi potensi hambatan investasi. Penegasan ini diperlukan sebagai pedoman bagi kepala daerah dalam melaksanakan aturan tata ruang.

"Berbagai program prioritas pemerintah saat ini banyak yang terbentur RTRW yang disusun jauh sebelumnya, seperti program pengembangan Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus," tutur Franky melalui keterangan pers, Ahad (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Franky, hambatan investasi terkait RTRW adalah persoalan tumpang tindih lahan. Untuk daerah-daerah yang belum memiliki RTRW, lanjut Franky, persoalan tumpang tindih lahan tidak bisa terselesaikan sehingga proyek investasi tidak dapat berjalan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau, mengeluhkan hilangnya potensi investasi di Dumai sebesar Rp 20 triliun karena persoalan RTRW yang tak kunjung usai. Salah satu investor yang akan menanamkan modalnya di Dumai dan sedang difasilitasi BKPM bergerak di sektor industri kimia dengan rencana investasi senilai Rp 748 Miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER