Freeport Serahkan Cadangan Emas 4,3 Juta Ton ke Indonesia

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2015 15:25 WIB
PT Freeport Indonesia sepakat untuk mengurangi luas wilayah operasinya, dari dari 212,95 ribu hektar menjadi 90,36 ribu hektar di Mimika, Papua.
Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin saat konpers mengenai kelanjutan izin operasional Freeport di Indonesia. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia akan menyerahkan 122,59 ribu hektar wilayah kerjanya ke Indonesia, dengan estimasi kandungan cadangan sebesar 4,3 juta ton ore dan emas. Hal itu merupakan satu dari enam kesepakatan Freport dengan Pemerintah Indonesia untuk menciutkan wilayah kerjanya.

Direktur Utama Freeport, Maroef Sjamsuddin mengklaim lahan yang akan diserahkan ke Indonesia merupakan salah satu lahannya yang paling potensial di Mimika, Papua. Pasalnya, cadangan ore dan emas yang terkandung di bawahnya cukup banyak.

"Menariknya, lahan yang kita berikan ke pemerintah, yaitu blok Wabu, punya kandungan yang cukup besar. Di sana ada cadangan 4,3 juta ton ore dan emas dengan kualitas bagus," jelas Maroef di Jakarta, Kamis (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maroef menjelaskan, nantinya lahan ini akan diberikan ke pemerintah pusat, sesuai dengan poin amandemen kontrak karya. Dengan demikian, lanjutnya, wilayah operasi Freeport nantinya akan menciut dari 212,95 ribu hektar menjadi 90,36 ribu hektar, atau hanya 42,4 persen dari luas lahan semula.

"Di kontrak karya pertama kami memiliki 2,6 juta hektar lahan operasi dan pada nantinya kami hanya memiliki 90,36 ribu hektar. Kedepannya kami akan tetap patuh dan taat akan regulasi yang berlaku di Indonesia," tambah Maroef.

Di saat yang bersamaan, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan  lahan ini akan diberikan ke Pemerintah Daerah setelah Freeport menyerahkannya ke Pemerintah Pusat. Kendati demikian, Sudirman mengaku belum tahu bagaimana mengelola lahan tersebut ke depannya.

"Pemerintah pusat paham bahwa lahan ini akan diberikan ke pemerintah daerah. Kita belum tahu bagaimana mekanismenya, tapi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) harusnya lahan tersebut bisa menjadi kekayaan negara atau lahan dengan izin khusus," ujar Sudirman.

"Kalau nanti status lahannya adalah izin khusus, maka nanti akan menjadi prioritas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membantu Pemda dalam mengelola lahan yang dialihkan dari Freeport tersebut. Karena kalau potensinya bagus, perlu investasi yang cukup besar juga," tuturnya.

Sebagai informasi, terdapat enam poin kesepakatan dalam  amandemen kontrak karya Freeport di Indonesia. Empat poin, termasuk masalah penciutan lahan operasi, sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Tinggal dua poin mengenai penerimaan negara dan status hukum perusahaan yang belum disepakati.

(ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER