Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit menjamin tak akan ada pajak ganda yang dipungut dari eksportir produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Pernyataan badan layanan umum (BLU) tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran pengusaha sawit terhadap kemungkinan dikenakannya dana pengelolaan perkebunan kelapa sawit (CPO supporting fund) dan bea keluar.
“Kita jamin tidak ada double taxation,” kata Direktur Utama BPDP Sawit Bayu Krisnamurthi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7).
Untuk memastikan itu, Bayu mengatakan pemerintah tengah menyempurnakan aturan tarif pungutan sawit yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan BLU BPDP Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan yang baru diteken 15 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dengan adanya penyempurnaan ini pungutan dua-duanya (CPO supporting fund dan BK) akan dibikin fix levy. Jadi nanti di dalam tabel BK itu angkanya juga dolar, tidak lagi dalam bentuk persentase. Seandainya nanti pungutan BK keluar misalnya US$10 atau US$ 20 kah, itu artinya on top dari pungutan CPO supporting fund ,” kata Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, pungutan CPO supporting fund akan masuk ke rekening BLU BPDP dan sesuai tata cara BPDP sedangkan BK mengikuti tata cara pengaturan keuangan dan perbendaharaan negara.
“Jadi memang tidak bisa dihindari bahwa dia (eksportir) akan menyetor dua kali karena ada dua rekening dan sistem yang berbeda. Tetapi tidak ada double taxation,” kata Bayu.
Pemerintah akan memungut CPO supporting fund sebesar US$ 50 per ton CPO dan US$ 10-US$ 40 per ton untuk produk turunannya yang diekspor. Pungutan ini akan dimulai per 16 Juli 2015. Sementara itu, pungutan BK baru akan dilakukan ketika harga CPO dunia di atas US$ 750 per ton adapun besaran tarifnya masih dirumuskan. Sebelumnya, besaran tarif BK adalah US$ 50 per ton.