Tertibkan Taksi Gelap, AP II akan Bentuk Koperasi Angkutan

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2015 15:15 WIB
Jumlah taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta meningkat signifikan, dari sekitar 300 unit pada tahun lalu menjadi sekitar 700-1.000 unit pada saat ini.
Ilustrasi taksi. ( Chalabala/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura (AP) II akan membentuk koperasi khusus guna menghimpun operator taksi gelap. Legalitas taksi gelap ini segera dilakukan BUMN bandara ini setelah seluruh armada taksi tersebut memiliki pelat kuning.

Direktur Utama AP II, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi selama satu bulan kepada operator-operator taksi tersebut mengenai rencana kebijakannya.

"Memang taksi gelap ini akan kami tertibkan, karena idealnya mereka tak boleh berhubungan dengan penumpang. Sesuai undang-undang yang berlaku, usaha transportasi harus berbentuk badan usaha, sehingga nanti kami akan himpun mereka dalam bentuk koperasi," jelas Budi ketika ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya sosialisasi akan melibatkan seluruh pengemudi taksi gelap, yang jumlahnya ditaksir sekitar 700 hingga 1.000 unit kendaraan. Menurut Budi, taksi-taksi ini nantinya akan dihimpun ke dalam sebuah koperasi baru dan tidak akan dimasukkan ke badan-badan usaha taksi yang telah beroperasi sebelumnya.

Namun, Budi menegaskan koperasi bukanlah satu-satunya pilihan badan usaha yang nanti akan diciptakan oleh AP II dan para operator taksi.

Budi mengatakan, sebuah manajemen pengelolaan taksi yang terpadu memang dibutuhkan guna memutus mata rantai calo-calo taksi gelap yang semakin memperburuk citra moda transportasi itu.

"Yang jelas, memang perlu dilakukan manajemen baru karena jumlah taksi gelap sudah semakin banyak, dari sebanyak 300 unit tiga tahun lalu menjadi 700 hingga 1.000 unit di tahun ini," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan legalitas taksi gelap ini diperlukan karena selama ini oeprasionalnya bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan sifat taksi yang semakin legal, ia harap operasi taksi-taksi ini bisa diawasi oleh Kemenhub.

"Kalau sudah diatur dan memiliki badan usaha, maka ada kepastian kualitas dan kepastian penggunaannya," jelas Djoko.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada awal Juli lalu AP II mengatakan akan segera mendata dan juga akan membuatkan counter khusus dengan besaran tarif yang nanti akan diatur kemudian.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER