Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) memastikan kenaikan tarif bea masuk barang konsumsi yang efektif berlaku mulai hari ini akan melekat pada harga jual produk atau dibebankan ke konsumen.
Jenis barang impor yang harganya bakal melonjak signifikan antara lain minuman beralkohol, seperti Brandy, Whisky, Vodka, Rum, wine, dan bir.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Kalsifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, tarif bea masuk untuk minuman dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen seperti Brandy, Whisky, Rum, dan sejenisnyaditetapkan 150 persen dari harga dasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan terjadi perubahan mekanisme penetapan tarif bea masuk atas minuman beralkohol. Apabila sebelumnya penetapan tarif bea masuk menggunakan metode spesifik atau hanya berdasarkan volume minuman, terhitung mulai hari ini mengacu pada pola perhitungan
ad valorum atau berdasarkan harga satuan barang.
Contohnya Whisky, Brandy dan Vodka, kata Heru, jika semula tarif bea masuknya sebesar Rp 125 ribu per liter, maka mulai saat ini dikenakan 150 persen dari harga dasar.
Sebagai ilustrasi, Heru mengatakan jika semisal harga satu botol Whisky ukuran 1 liter dibanderol dengan harga Rp 1 juta, dengan aturan bea masuk yang lama harganya menjadi Rp 1,125 juta per botol. Namun dengan sistem perhitungan yang baru, maka harga jualnya ditambah dengan bea masuk 150 persen menjadi Rp 2,5 juta per botol.
"Memang harganya akan menjadi naik, dengan aturan yang baru ini minuman yang harganya mahal akan menjadi lebih mahal lagi," ujar Heru Pambudi saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (23/7).
Selain itu, lanjut Heru, minuman fermentasi sari buah seperti wine dengan kadar alkohol melebihi 15-25 persen juga dikenakan bea masuk sebesar 90 persen. Sebagai gambaran, jika satu botol wine Australia biasa dijual dengan harga Rp 1 juta per botol, maka dengan aturan yang baru harga wine tersebut bisa menjadi Rp 1,9 juta per botol.
Demikian pula dengan minuman dengan kadar alkohol di bawah 15 persen, seperti bir, juga dikenakan bea masuk 90 persen dari semula yang dikenakan tarif hanya Rp 14 ribu per liter. Dengan demikian, jika harga satu kaleng bir impor yang semula dibanderol dengan harga Rp 30 ribu per kaleng, kini naik menjadi Rp 57 ribu per kaleng.
Sebagai informasi, ada ratusan item barang konsumsi dalam lampiran PMK Nomor 132/0.10/2015 yang tarifnya naik signifikan terhitung mulai hari ini, Kamis (24/7) atau 14 hari setelah beleid diundangkan pada 9 Juli 2015. Kenaikannya bervariasi tergantung jenis dan kategori barang yang diimpor.
(ags/ags)