BKF Tegaskan CPO Fund dan Bea Keluar Sawit Satu Pungutan

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 08:20 WIB
Apabila harga CPO di bawah treshold, maka eksportir dikenakan CPO Supporting Fund. Tapi jika harga CPO di atas treshold, maka selisihnya menjadi bea keluar.
Pejabat baru PLT Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, diambil sumpah dalam pelantikan Dirjen Pajak, di Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2015. (CNN Indonesi/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan tak ada pungutan ganda terhadap eksportir sawit dengan diberlakukannya tarif bea keluar yang baru dan dipungutnya dana pengelolaan perkebunan sawit (CPO Supporting Fund).

Kepala BKF Suahasil Nazara menjelaskan bea keluar dan CPO Supporting Fund merupakan satu paket pungutan terhadap kegiatan ekspor sawit. Apabila harga rata-rata CPO di bawah harga referensi atau patokan (treshold), maka eksportir akan dikenakan CPO Supporting Fund sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan.

"Tapi jika harga CPO di atas treshold, maka selisihnya menjadi penerimaan bea keluar, sedangkan yang di bawah itu masuk jadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) BLU Sawit," jelas Suahasil kepada CNN Indonesia, Selasa (28/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, lanjut Suahasil, pengusaha sawit dijamin tak akan terkena pungutan ganda (double taxation).

"Jadi kalau misalnya tresholdnya US$ 750 per ton dan harga CPO tidak sampai itu, maka eksportir kena PNBP (CPO Supporting Fund). Tapi kalau harganya di atas itu, sisanya atau selisihnya jadi bea keluar," tuturnya menegaskan.  

Suahasil mengakui kalau ketentuan tersebut tidak dibunyikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.010/2015 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Namun, lanjutnya, beleid tersebut merupakan satu kesatuan dengan PMK Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pengelola Daba Perkebunan Kelapa Sawit.

"Tidak harus dibunyikan, tapi cara membacanya harus bersama-sama dengan PMK pungutan CPO. Itu satu nafas," jelasnya.

Menurut Suahasil, pihaknya melibatkan asosiasi pengusaha sawit dalam perumusan kebijakan kedua pungutan tersebut sehingga seharusnya pelaku usah asudah sangat paham soal itu.

Potensi Penerimaan

Saat harga CPO di bawah treshold seperti sekarang, lanjut Suahasil, maka setoran bea keluar ke kas negara tidak bisa diharapkan. Namun dengan adanya CPO Supporting Fund, Suahasil mengatakan ada potensi PNBP yang dikumpulkan dan dilaporkan oleh BLU sawit.

"Kalau satu tahun itu kira-kira (potensi) PNBP sawit Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun. Dan itu harus tercatat di APBN agar tidak melanggar ketentuan," katanya.

Namun untuk tahun ini yang tinggal lima bulan, Suahasil memastikan target tersebut belum akan tercapai.

Sebelumnya, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, Bayu Krisnamurthi meyakini dana CPO fund yang terkumpul pada tahun ini mencapai Rp 5 triliun.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER