Menteri Susi Minta Kemendag Larang Impor Garam Konsumsi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 18:23 WIB
"Harga garam impor murah. Terkesan para importir garam ini tidak memperdulikan para petani, sehingga harga jatuh di pasaran," ujar Susi Pudjiastuti.
Pekerja merapikan tumpukan garam usai panen perdana, pada musim olah tahun ini di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jatim, Senin (22/6). (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Menteri Perdagangan Rahmat Gobel merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam karena dianggap merugikan petani kecil. Susi mengatakan, impor garam yang dilakukan satu bulan setelah masa panen hanya akan menyebabkan kelebihan suplai garam di masyarakat yang membuat harga garam petani anjlok.

Sesuai pasal 3 peraturan tersebut, dikatakan bahwa importir dilarang mengimpor garam konsumsi dalam masa satu bulan sebelum masa panen raya hingga dua bulan sesudah panen. Namun, Susi mengatakan bahwa jarak singkat antara penghentian impor dan panen raya akan menyebabkan garam berlimpah dan membuat harga garam konsumsi produksi petani turun di pasaran.

"Terkesan para importir garam ini tidak memperdulikan para petani, sehingga harga jatuh di pasaran. Apalagi harga garam impor sangat murah," jelas Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation alias Susi Air menambahkan, harga impor garam konsumsi bisa lebih rendah dibanding harga garam petani. Sebagai contoh, harga garam impor Australia dihargai Rp 500 hingga Rp 550 per kilogram (kg) sedangkan harga garam yang beredar di pasaran seharusnya bisa mencapai Rp 1.250 per kg yang menyebabkan harga garam domestik ikut turun agar tak kalah saing.

"Akibat harga garam kualitas I dan kualitas III harga impor di kisaran Rp 500-an, sedangkan harga garam domestik kita jadi ikut menyesuaikan ke angka Rp 300 hingga Rp 375 per kg," tambahnya.

Larang Impor

Maka dari itu, Susi menginginkan bahwa importasi garam konsumsi dilarang secara penuh dan memperketat pengawasan importasinya agar harga garam domestik bisa terjaga. Dengan kata lain, Susi juga menginginkan perubahan pada pasal 2 dari Permendag tersebut selain pasal 3 saja.

"Bahkan saya juga ingin importasi garam industri berkurang sebanyak 50 persen saja, agar mengurangi penyalahgunaan impor garam untuk garam konsumsi. Kalau semua masyrakat tidak mau kerja dan hanya impor, maka bagaimana kita bisa wujudkan kedaulatan pangan," jelas Susi.

Sebagai informasi, data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat bahwa jumlah impor garam pada 2014 tercatat 2,2 juta ton. Sedangkan hingga semester I tahun ini, Indonesia sudah mengimpor 405 ribu ton, atau 18,4 persen dari realisasi impor tahun lalu.

KKP sendiri meramalkan bahwa kapasitas produksi garam nasional hingga akhir 2015 bisa mencapai 4 juta ton, atau naik sebesar 56,8 persen dibanding 2014 yang sebesar 2,55 juta ton per tahun. Sedangkan kebutuhan garam nasional pada tahun lalu mencapai 4,01 juta ton per tahun yang terdiri dari 2,05 juta ton kebutuhan garam industri dan 1,96 juta ton garam konsumsi. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER