Jakarta, CNN Indonesia -- Bekasi menjadi Kabupaten pertama yang dinyatakan siap menampung dan mengelola dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat dari kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat melakukan sosialisasi pemberian dana desa di aula kantor Bupati Bekasi hari ini, Rabu (5/8). Bambang menyebut, Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang pertama memiliki Peraturan Bupati sebagai syarat pencairan dana desa tahap I.
"Intinya saya sampaikan apresiasi kepada Kabupaten Bekasi yang sudah menyelesaikan peraturan bupati walau telat, better late than never," kata Bambang dikutip dari laman Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dana desa tahap I, seluruh kabupaten/kota rencananya bakal menerima alokasi sebesar Rp 635,9 miliar atau 40 persen dari total alokasi Dana Desa se-Jawa Barat yang besarnya mencapai Rp 1,59 triliun untuk 19 kabupaten/kota.
Alokasi dana desa untuk Kabupaten Bekasi sendiri adalah sebesar Rp 60,2 miliar. Angka tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBNP 2015.
Sebagai informasi, total anggaran dana desa secara nasional untuk tahun anggaran 2015 adalah sebesar Rp 20,7 triliun sebagaimana ditetapkan dalam APBNP 2015. Dengan jumlah tersebut, masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar Rp 254 juta. Jumlah daerah penerima dana desa tahun 2015 adalah 434 kabupaten/kota, dengan jumlah desa sebanyak 74.093 desa.
(gen)