Pembiayaan Dana Petroleum Fund Mengerucut ke Dua Pos

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2015 15:42 WIB
Dana Petroleum Fund bisa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau pengenaan pajak yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bergegas seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (19/5). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyatakan bakal mengalokasikan dana cadangan minyak atau yang dikenal dengan petroleum fund mulai tahun depan.

Meski begitu, Sudirman bilang jajarannya masih akan lebih dulu meramu sejumlah payung hukum yang akan menjadi landasan konsep ini.

"Ide petroleum fund itu mungkin akan dimasukan kedalam UU (Revisi Undang-Undang Migas) supaya landasan hukumnya kuat. Tentu pembicaraan detilnya masih perlu waktu," jelas Sudirman di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (14/8).
Sudirman mengungkapkan, adanya konsep mengenai petroleum fund digulirkan untuk menyiasati sejumlah problematika di sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.

Satu diantaranya ialah menutupi selisih rugi penjualan bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat, seiring dengan kebijakan penetapan harga jualnya yang bakal dilakukan secara periodik di tengah fluktuasi harga minyak dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sayangnya, mantan bos divisi pengadaan minyak Pertamina atau Integrated Supply Chain (ISC) ini masih enggan memberikan penjelasan secara gamblang ihwal konsep petroleum fund berikut asal anggarannya.

"Sekarang kita bicara idenya dulu, konsepnya dulu, sistemnya ditata baru ngomong angkanya. Selain itu kita juga belum sampai kepada besaran dana hilir dan hulunya," cetusnya.
Sudirman mengungkapkan, jika tak ada halangan pengalokasiaan Petroleum Fund sendiri akan diimplementasikan mulai 2016. Di mana skema pendanaan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, atau melalui pengenaan pajak yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
(dim/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER