Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan kebijakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati sebesar 15 persen ke dalam solar (B15) akan efektif dilaksanakan pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-70, 17 Agustus 2015.
“Skemanya tanggal 17 Agustus besok B15 bakal efektif berjalan di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana di Jakarta, Jumat (14/8).
Kepastian tersebut, kata Rida, muncul setelah PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN yang diberi mandat menyatakan kesiapan penuh infrastruktur pendukungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dulu kan waktu biodisesel dimandatorikan pada akhir September, infrastrukturnya baru siap 70 persen. Sekarang kan Pertamina sudah menjamin 100 persen,” jelasnya.
Terkait pemasok, Rida menjelaskan, pihaknya telah menerima banyak perusahaan yang siap memasok campuran dalam B15 tersebut. Saat ini, mekanisme pemasokan masih dalam tahap menunggu Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mekanisme distribusinya, lanjut Rida, akan dirumuskan bersama antara pengguna dan produsen secara kompromi. Dengan demikian, ridak akan ada proses tender dalam menentukan mitra usaha penyalur biodiesel.
Mekanismenya nanti rembukan, jadi kompromistis. Ada kompromi antara
user dan produsen. Antara Pertamina misalnya, dengan produsennya. Nanti tidak lagi tender,” katanya.
Untuk kriteria pemasok, Rida menjelaskan, produsen harus terdaftar dan memiliki beberapa syarat. Adapun syaratnya antara lain dari segi standar produksi, kapasitas pabrik dan lainnya.
“Nanti Pertamina membuat
clustering di mana lokasi produsen dan tangki Pertamina yang terdekat. Kemudian nanti dioptimalkan agar dapat menghemat biaya. Nanti ongkosnya menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit,” katanya.
Sebelumnya BPDP Kelapa Sawit atau Badan Layanan Umum (BLU) CPO fund akan memperketat penerbitan rekomendasi bagi perusahaan yang memasok biodiesel bagi PT Pertamina (Persero).
Direktur Utama BLU CPO Fund, Bayu Krisnamurthi menjelaskan pengetatan rekomendasi itu untuk memastikan tidak ada perusahaan bermodal ‘kertas’ menjadi pemasok biodiesel bagi Pertamina.
Bayu menegaskan pembatasan ini harus dilakukan untuk menghilangkan para penjual perantara alias broker yang hanya mengandalkan koneksi atau mengejar rente belaka sebagaimana telah disinyalir terjadi pada industri gas bumi.
“Pengawasan terhadap pemasok akan dilakukan secara berlapis sehingga tidak ada celah bagi perusahaan yang coba main-main dengan pengadaaan biodiesel,” ujar Bayu di Jakarta, belum lama ini.
(ags)