Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji akan membayar kerugian PT Pertamina dalam berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium akibat penetapan harga jual yang di bawah formula Pertamina. Beberapa opsi pertanggungjawaban pemerintah pun juga sudah disiapkan oleh Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan kalau penutupan kerugian Pertamina itu nantinya akan diganti melalui dua opsi. Pertama menggunakan Dana Ketahanan Energi (DKE) yang diambil dari petroleum fund. Sementara opsi kedua adalah melobi Kementerian Keungan untuk mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
"Nanti di akhir tahun akan di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau misalkan keuangan Pertamina negatif karena ini, pemerintah akan bayarkan di akhir tahun," jelas pria yang akrab disapa Wirat ini di Jakarta, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun belum mengajukan dana khusus pengganti kerugian perusahaan migas pelat merah tersebut dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 mendatang, namun Wirat berjanji akan mengupayakan dana ganti rugi kepada Pertamina. Pasalnya, Kementerian ESDM juga sadar kalau anjloknya laba Pertamina pada semester I lalu disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang menahan kenaikan harga BBM kendati harga yang berlaku sudah di atas harga formula Pertamina.
Sebagai informasi, Pertamina mengalami penurunan laba pada semester I tahun ini sebesar 49,55 persen dari angka US$ 1,13 miliar pada tahun lalu ke angka US$ 570 juta hingga pertengahan tahun ini. Hal ini disebabkan oleh selisih harga penetapan pemerintah dan harga formula Pertamina sebesar Rp 1.000 per liternya, sehingga perusahaan yang dipimpin Dwi Soetjipto itu mengklaim telah menanggung rugi Rp 12 triliun sepanjang semester I 2015.
(gen)