Menteri Susi Haramkan Reklamasi Pantai untuk Bisnis Komersial

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 11:23 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan reklamasi pantai terlarang untuk kegiatan komersial, tetapi tidak untuk infrastruktur publik.
Batas proyek reklamasi Pulau G yang rencananya bakal dikerjakan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, Pluit, Jakarta, Kamis, 17 September 2015. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan akan menutup ruang reklamasi pantai untuk kegiatan komersial guna melindungi wilayah tangkap nelayan dari ancaman penggusuran. Namun, dia tidak bisa melarang reklamasi khusus untuk pembangunan pelabuhan, bandar udara, dan pembangkit listrik.

"Persoalan membangun (reklamasi) ini identik dengan penggusuran. Pembangunan tak boleh ada stakeholder yang digusur. Kalau di laut saja nelayan mencari makan susah, di darat juga digusur, mereka mau ke mana lagi?" kata Susi ketika ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (30/9).

Susi mengungkapkan, aturan moratorium reklamasi nantinya akan melarang pembangunan reklamasi pantai untuk kegiatan komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel, maupun apartemen. Namun demikian, reklamasi pantai akan dilakukan secara selektif dengan hanya diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan, bandar udara, dan pembangkit listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hanya tiga kegiatan itu yang boleh (dilakukan reklamasi). Di luar itu, seperti (pembangunan) mal, tidak boleh,” tutur mantan bos maskapai penerbangan Susi Air ini.

Susi berharap hasil kajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Laut KKP dan perguruan tinggi itu segera keluar untuk dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja menambahkan, aturan moratorium reklamasi rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Perberdayaan Nelayan. RUU itu sudah diusulkan ke DPR sejak 2 Februari 2015 lalu dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 – 2019.

“Kami juga harus melihat (aturan reklamasi) ini diakomodasikan di dalam RUU yang baru, RUU perlindungan (dan pemberdayaan) nelayan. Kita harus memberikan hak bagi nelayan atas ruang hidup, ruang kerja mereka (nelayan) di laut. (Ruang) yang selama ini menjadi common property sekarang menjadi suatu hak, right bagi nelayan untuk hidup, kata Sjarief.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER