Tak hanya itu, KEN juga menemukan sejumlah target eksplorasi migas berkapasitas 16,6 miliar barel setara minyak dari beberapa sumur Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Ketua KEN Andang Bachtiar mengatakan kedua temuan tersebut merupakan bagian dari lima hal yang akan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Masukan KEN ini dalam rangka meningkatkan 75 persen rasio cadangan migas dalam lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Andang mengatakan sumur-sumur baru yang terbukti memiliki cadangan migas 5,2 miliar barel tersebut belum bisa ditingkatkan statusnya. Untuk itu, KEN telah bertemu dengan KKKS pemilik sumur untuk memulai pendataan masalah-masalah yang menghambat eksplorasi.
Rekomedasi berikutnya, lanjut Andang, menyangkut perbaikan tata kelola data migas, antara lain melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi KKKS untuk jangka waktu tertentu (sunset policy) guna mendorong keterbukaan data.
Dalam poin rekomendasi ini, Andang juga mengusulkan agar exemption (pengecualian) data migas dikeluarkan dari kriterian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dengan adanya PP 79 tahun 2010 ini terbuka kemungkinan bahwa Pemerintah digugat di Arbitrase Internasional antara lain berdasarkan pelanggaran Bilateral Investment Treaty. Karena sebagaian ketentuan dan penerapan PP 79 tahun 2010 bertentangan dengan kontrak PSC (kontrak bagi hasil atau production sharing contract)," jelasnya. (ags)