Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) tengah mempertimbangkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan dikenakan kepada industri rokok skala kecil dengan kapasitas produksi tertentu.
Direktur Penerimaan dan Peraturan DJBC Soegeng A.P. mengatakan kenaikan tarif cukai hanya dilakukan terhadap golongan kretek mesin. Sementara golongan kretek tangan dipastikan akan tetap sesuai dengan tarif yang sekarang berlaku.
Pasalnya pemerintah mempertimbangkan, perusahaan rokok yang tergolong kelompok itu menyerap tenaga kerja yang besar, atau labor intensif. Sehingga, jika tarif cukainya dinaikkan akan membahayakan industri rokok yang menyerap banyak pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, hanya cukai rokok kretek produksi mesin saja yang akan dinaikan atau yang biasa disebut juga sebagai perusahaan padat modal.
"Untuk rokok padat modal pasti akan ada kenaikan. Namun angka kenaikan persisnya saya belum bisa jelaskan karena masih dibahas," kata Soegeng kepada CNN Indonesia, kemarin.
Untuk menggenjot target penerimaan, pemerintah memastikan akan meningkatkan tarif cukai rokok mulai tahun 2016. Kenaikan tersebut akan disesuaikan dengan pertumbuhan alamiah, yaitu kombinasi antara pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
Menurut Soegeng, secara alamiah kenaikan tarif cukai seharusnya sebesar 10 persen. Namun ia berujar pemerintah sepertinya akan menaikkannya di atas 10 persen.
"Kenaikan ini akan disesuaikan dengan kemampuan produksi perusahaan," ujar Soegeng.
(gen)