Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka lowongan notaris yang ditempatkan di kantor pusat BKPM untuk mengesahkan izin pendirian Perseroan Terbatas (PT). Ini adalah bagian dari implementasi percepatan tiga perizinan usaha dalam tiga jam.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan sudah menerima 17 lamaran, yang terjaring dalam waktu tiga hari setelah iklan dipasang di beberapa media dan situs resmi BKPM sejak 5 Oktober lalu. Dia yakin, jumlahnya akan bertambah lagi sampai batas akhir penerimaan berkas lamaran.
“Diperkirakan akan terus meningkat hingga batas akhir penyampaikan surat minggu malam 11 Oktober mendatang," kata Franky dalam keterangannya, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah batas akhir pengumpulan surat lamaran selesai, BKPM akan melakukan seleksi administrasi dan juga wawancara. Proses ini akan dilakukan secara cepat mengingat Presiden Joko Widodo menginstruksikan BKPM untuk memulai perizinan tiga jam tersebut pada tanggal 26 Oktober mendatang.
“Seleksi notaris akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang disyaratkan. Kami akan mengawal implementasi ini untuk mendukung layanan investasi 3 jam yang diinstruksikan oleh Bapak Presiden,” katanya.
Kursi yang ‘diperebutkan’ oleh para pelamar itu sendiri hanya dua, untuk ditempatkan di kantor BKMP. Jika ingin lolos, para pelamar harus memiliki pengalaman kerja yang baik dan juga paham mengenai regulasi penanaman modal.
“Karena perekrutan notaris ini penting untuk menyusun dan mengesahkan akta pendirian PT di BKPM. Mengingat selama ini masih banyak calon penanam modal yang mengajukan investasi dengan nama perusahaan yang masih tentatif,” katanya.
Kebijakan izin usaha tiga jam termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan beberapa waktu lalu. Di dalam paket kebijakan tersebut, izin prinsip, izin mendirikan PT, dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha bisa didapatkan hanya jangka waktu seperdelapan hari saja.
Untuk memuluskan izin pendirian PT dengan cepat, BKPM membutuhkan jasa notaris-notaris tersebut mengingat NPWP dan persetujuan izin prinsip sudah bisa diselesaikan dengan cepat.
Deputi bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis pernah mengatakan bahwa nanti jasa notaris tersebut akan dibayar oleh perusahaan yang bersangkutan. Maka dari itu, status notaris yang ditempatkan di BKPM nanti bukanlah pegawai langsung BKPM.
"Biaya notaris ini bukan BKPM yang tanggung. Yang gratis kan hanya izin prinsip dan BKPM, jadi nanti tetap para notaris ini yang menentukan tarif. Karena notaris ini kan bukan pegawai BKPM," kata Azhar di Jakarta, pekan lalu.
(ded/ded)