25 ribu Pekerja Rokok di Jawa Timur Bersiap Menganggur

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 07:37 WIB
Pengusaha rokok di Jawa Timur bakal mengurangi jumlah pekerjanya untuk mengantisipasi rendahnya penjualan akibat harga rokok yang semakin mahal.
Pengusaha rokok di Jawa Timur bakal mengurangi jumlah pekerjanya untuk mengantisipasi rendahnya penjualan akibat harga rokok yang semakin mahal. (Dok. Gudang Garam).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan pemerintah yang telah menetapkan target pendapatan cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 naik 2,58 persen menjadi Rp 142,7 triliun terus mendapat tentangan dari industri hasil tembakau (IHT).

Kali ini, para pengusaha rokok di Jawa Timur menyatakan bakal mengurangi jumlah pekerjanya sebanyak 25 ribu orang untuk mengantisipasi rendahnya penjualan akibat harga rokok yang akan semakin mahal.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar mengatakan kenaikan cukai selalu membunuh sebagian besar IHT di dalam negeri karena akan semakin sulit menjual rokok yang harganya kian melambung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencatat ketika tarif CHT rata-rata naik 8,4 persen pada 2014, ada sekitar 19 ribu pekerja di sektor tersebut kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apalagi dengan kenaikkan cukai mencapai lebih dari 10 persen seperti yang direncanakan Pemerintah, ia memperkirakan tahun depan industri rokok di Jawa Timur harus merumahkan 25 ribu pekerjanya.

“Ini sangat ironis. Jawa Timur itu memberikan kontribusi sebanyak 60 persen terhadap industri rokok nasional,” kata Sulami, kemarin.

Ia menghitung, saat ini di Jawa Timur ada sekitar 155 pabrik rokok aktif, berkurang dibandingkan jumlah pabrik yang beroperasi pada 2014 sebanyak 400 pabrik.

Selain cukai tinggi, Sulami juga menilai kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015 makin memberatkan industi. PMK yang diteken Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mewajibkan pembayaran pita cukai yang jatuh temponya pada Januari dan Februari (2016), harus dilunasi pada Desember tahun ini. Sehingga penarikan cukai tahun ini tercatat 14 bulan.

"Kami yang sudah memberi kontribusi luar biasa terhadap negara, tetapi industri tembakau nasional selalu dirongrong," tegasnya.

Ia mengusulkan ketimbang membebani industri tembakau dengan pajak dan cukai tinggi, akan lebih baik pemerintah membuat grand design bagaimana melindungi industri hasil tembakau terutama pabrik-pabrik kecil agar tidak gulung tikar di tengah kenaikan cukai tinggi.

Industri tembakau harus diberi keringanan seperti ada pajak khusus, kemudian fasilitas kredit, juga diberikan penghargaan bagi mereka yang mencapai target.

"Cukai yang naik tinggi ini, sudah pasti akan membuat rokok ilegal makin naik peredarannya," tandas Sulami.

Daya Beli Rendah

Ketua Harian Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono menambahkan akibat naiknya CHT setiap tahun yang terbilang tinggi, perusahaan pun terus dipaksa menaikkan harga jual.

Masalahnya, kata Agus, daya beli masyarakat merosot akibat buruknya kondisi ekonomi saat ini. Akibatnya penjualan pun tergerus dan pabrik terpaksa melakukan efisiensi, termasuk mengambil pilihan PHK pekerja.

“Pada 2014 di Kudus, saya perkirakan masih ada 1.300 perusahaan rokok yang terdaftar, tahun ini hanya tersisa kurang dari 300 perusahaan saja. Itupun yang rutin belanja cukai tidak lebih dari 80 perusahaan. Jadi, pemerintah sukses memberangus perusahaan IHT dalam negeri," tegas Agus.

Harusnya, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, pemerintah membuat kebijakan yang bisa meringankan dunia usaha. Apalagi kontribusi cukai rokok dan industri hasil tembakau terhadap APBN hingga saat ini belum ada yang mengalahkan.

"Jangan meningkatkan pendapatan cukai dengan menaikkan tarif. Tapi kalua kami diberi kesempatan meningkatkan jumlah produksi, kan,kontribusi cukai juga naik. Yang terjadi adalah paradoksal, dimana produksi terus ditekan namun cukai terus dinaikkan," tandas Agus.

Ia mengingatkan, dari dulu sampai sekarang sektor IHT selalu taat atas segala kebijakan yang ada. Namun, ia meminta jangan kemudian ketaatan itu malah membuat industri ini ditekan dengan memberikan beban tinggi.

Sebelumnya Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo juga menyatakan penolakannya atas rencana kenaikan tarif CHT tahun depan.

"Wong banyaknya PHK seperti ini kok dilakukan (kenaikan cukai rokok). Kalau dinaikkan ongkosnya, bebannya jadi banyak, perusahaannya bangkrut, jadi PHK," kata Soekarwo, pekan lalu.

Ia mengaku hanya bisa menerima bila besaran kenaikan CHT dinaikkan berdasarkan inflasi.

"Prinsipnya, inflasi kan sama dengan tidak naik. Inflasi sampai Agustus ini 2,11 persen. Situasi seperti ini kok dinaikkan, kalau pabrik rokoknya gulung tikar terus gimana," lanjut pria yang akrab disapa Pakdhe tersebut.

Jawa Timur sendiri merupakan basis produksi tiga perusahaan rokok besar di Indonesia yaitu Gudang Garam, Sampoerna, dan Bentoel.

Soekarwo mencatat Jawa Timur selalu berkontribusi besar terhadap penerimaan cukai nasional, di atas 50% persendari 2010-2014. Bahkan pada 2014 lalu, provinsi yang dipimpinnya menyumbang Rp 67,6 triliun atau 60 persen dari target.

Soekarwo merasa khawatir dengan persoalan PHK bila cukai dinaikkan karena pada 2014 pernah terjadi. Pada 2014, akibat kenaikan cukai rokok, industri hasil tembakau merumahkan karyawan antara 8-10 persen para pekerjanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER