Pemerintah Pastikan Upah Buruh Naik Setiap Tahun

Elisa Valenta Sari, Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 18:18 WIB
Pada paket ekonomi jilid IV, pemerintah menambahkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menghitung UMP setiap tahun.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membuat sebuah formula khusus pengupahan yang berlaku selama 5 tahun. Dengan kebijakan ini, ada kepastian bagi dunia usaha untuk mempertahankan bisnis atau calon investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Dalam formula tersebut pemerintah memasukan asumsi makro, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam penghitungan upah buruh. Formula tersebut masuk dalam paket kebijakan jilid IV yang dirilis di Istana Kepresidenan, Kamis (15/10).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan penghintungan tersebut. Dia mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini akan dijadikan dasar bagi penghitungan bagi UMP tahun depan, kemudian akan ditambah dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, misalnya inflasi 2015 itu sebesar 5 persen, dan pertumbuhan ekonomi juga 5 persen. Maka UMP tahun 2016 adalah UMP saat ini ditambah 10 persen," ujar Darmin saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).

Dengan formula itu nanti tahun depannya lagi hitungnya akan berlaku sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi tahun depan dan dihitung lagi dengan UMP tahun 2016.

Darmin mengatakan, formula sederhana ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Namun ada 8 daerah yang dikecualikan oleh pemerintah.

"Tujuan utama dari penetapan formula ini adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya sambil mensejahterakan buruh yang saat ini sudah punya pekerjaan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan dengan formula baru ini negara memastikan upah buruh naik setiap tahun. Negara juga akan memberi fasilitas untuk membantu buruh untuk mengurangi pengeluaran.

Penyusunan formula upah tersebut akan dibentuk dalam bentuk payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.

Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran Nomor 561/5720/SJ tanggal 12 Oktober 2015 yang di tujukan ke seluruh Gubernur seluruh Indonesia. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER