BKPM Ajak BNI Fasilitasi Transaksi Perizinan Investasi 3 Jam

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2015 03:55 WIB
BNI merupakan satu-satunya bank yang ditunjuk Kementerian Hukum dan HAM untuk memfasilitasi pembayaran PNBP.
Kantor Bank BNI di Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng PT Bank Negara Indonesia (BNI) dalam program perizinan investasi instan tiga jam. BNI akan dilibatkan sebagai bank transaksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor investor atas penerbitan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Jaringan dan Layanan BNI, Adi Sulistyowati menjelaskan Kemenkumham sebelumnya telah memberikan izin kepada bank tersebut untuk menjadi satu-satunya bank yang bisa memfasilitasi pembayaran PNBP. Untungnya, BNI telah memiliki sarana yang banyak agar pembayaran tersebut bisa dilakukan dengan banyak cara (multi channel).

"Untuk bisa membantu investor membayar biaya penerbitan akta pendirian PT kepada Kemenkumham, kita telah sediakan beberapa channel seperti satu unit mesin Automatically Teller Machine (ATM) dan Electronic Data Capture (EDC) yang kami tempatkan di BKPM. Bisa juga lewat internet banking dan datang ke teller langsung," ujar Sulistyowati di Jakarta, Senin (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menyediakan ATM dan EDC tersebut di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, ia mengaku kalau BNI hanya menggelontorkan dana di bawah Rp80 juta. Menurutnya, pengeluaran terbesar adalah untuk penyediaan mesin ATM yang nilainya mencapai Rp 60 juta per mesinnya.

"Memang yang paling besar biayanya kan penyediaan mesin ATM karena harus cari tempat dulu dan bayar sewa juga. Sedangkan kalau penyediaan EDC ini ringkas banget, jadi biayanya juga tidak seberapa," tukasnya.

Sulistyowati, yang kerap dipanggil Susi mengatakan, BNI tidak mengincar penerimaan berbasis komisi (fee based income) yang signifikan dari aktivitas ini mengingat tujuannya adalah melengkapi lini kegiatan perseroan sebagai bank transaksi. Karenanya, Susi tidak bisa memprediksi pendapatan dari lini tersebut ke pendapatan non bunga perusahaan hingga akhir tahun.

Pendapatan non bunga BNI hingga kuartal III 2015 tercatat sebesar Rp6,41 triliun, turun 1,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp6,53 triliun.

"Dalam hal ini kami bertindak sebagai agen pemerintah saja. Esensinya bukan di penerimaan fee based, tapi bagaimana kita bisa bantu mempermudah sistem pembayaran ini," jelasnya.

Setelah bekerjasama dengan BKPM, BNI juga mengincar kerjasama serupa dengan institusi lain yang juga memiliki pungutan pajak dan PNBP seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), otoritas pelabuhan, dan otoritas bandara.

"Ketiga institusi ini diharapkan sudah menggunakan jasa transaksi PNBP milik BNI pada tahun ini juga. Bahkan kita akan melakukan uji coba di Samsat dalam waktu dekat ini," katanya.

Akta notaris merupakan salah satu dari empat produk yang dihasilkan dari layanan investasi tiga jam milik BKPM. Dua produk lainnya yang bisa didapat investor pada layanan ini adalah izin prinsip, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan juga pemesanan (booking) tanah yang semuanya tidak dipungut biaya. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER