Peraturan Tarif Cukai Rokok Terbaru Menanti Diteken Menkeu

Elisa Valenta Sari, Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 18:20 WIB
Badan Kebijakan Fiskal tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur kenaikan tarif pita cukai rokok rata-rata 15 persen.
Badan Kebijakan Fiskal tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur kenaikan tarif pita cukai rokok rata-rata 15 persen. (Dok. Perum Peruri).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan instansinya tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur kenaikan tarif pita cukai rokok rata-rata sebesar 15 persen mulai 1 Januari 2016.

"Penerapannya 2016, tungu 1 Januari. Kebijakannya akan diumumkan setelah peraturan ditandatangan Menteri Keuangan,” ujar Suahasil
usai rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (23/10).

Suahasil mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan akan beragam. Pemerintah tidak akan menyamaratakan besaran kenaikan tarif untuk industri rokok kretek sigaret mesin dengan sigaret tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nanti tarifnya beragam, tidak semuanya sama. Kami buat untuk pengusaha kecil rendah kenaikannya. Kalau yang mesin lebih tinggi," terang dia.

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok untuk industri rokok kretek sigaret tangan sebesar tujuh persen.

Hal ini dilakukan setelah melihat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja yang menggantungkan nafkahnya di industri tersebut.

“Kami inginkan sigaret kretek tangan (SKT) itu maksimal 7 persen kenaikannya untuk golongan I A dan I B," ujar Misbakhun.

Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN) 2016, target kepabeanan dan cukai dipangkas Rp 10,8 triliun dari usulan sebelumnya sebesar Rp 197,3 triliun menjadi Rp 186,5 triliun.

Penurunan paling besar berasal dari penerimaan cukai yaitu mencapai Rp 9,1 triliun, dari yang awalnya diusulkan Rp 150,5 triliun disepakati dipangkas menjadi Rp 146,4 triliun.

Tolak FCTC

Terkait kelangsungan industri rokok nasional, sebelumnya Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebut regulasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusulkan untuk diratifikasi pemerintah Indonesia sebagai ancaman negara.

Gatot kala menjadi pembicara di acara Dialog Nasional Munas Kadin ke VIII di hotel Ritz Charlton, Jakarta, Rabu (21/10), menyebut bahwa FCTC merupakan produk regulasi asing yang bakal merugikan Indonesia lantaran dalam FCTC itu jelas diminta hanya rokok putih. Padahal di dalam negeri ada 6,1 juta pekerja yang bergantung dari industri tembakau.

Menanggapi pernyataan Panglima TNI tersebut, Misbakhun berpendapat jika pemerintah meratifikasi FCTC maka otomatis akan mematikan para petani tembakau, cengkeh, serta industri kretek nasional.

"Sebelum petani tembakau dan cengkeh, serta industri kretek dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, saya akan menolak setiap agenda asing dan global untuk melakukan okupasi terhadap kebijakan pertembakauan di Indonesia," tegas Misbakhun.

Dia menegaskan bahwa FCTC jelas merupakan penjajahan model baru dengan menggunakan isu kontemporer yang dimodifikasi dengan memasukkan isu kesehatan.

Ia menuturkan, petani tembakau dan cengkeh serta industri kretek adalah tulang punggung ekonomi bangsa yang penting untuk dilindungi dari ancaman asing. Para pekerja di sektor tembakau, ujarnya sangat khawatir bahwa FTCT akan mengancam kelangsungan hidup mereka. 

"Fakta bahwa kontribusi cukai hasil tembakau tiap tahun sekitar Rp 139-an triliuan sebagai sumber penerimaan negara," ujarnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER