Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan menyepakati target cukai hasil tembakau (CHT) naik 11,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 menjadi Rp 134,41 triliun dibandingkan target CHT dalam APBN 2015 sebesar Rp 120,55 triliun.
Angka tersebut lebih rendah dari usulan awal pemerintah sebesar Rp 148,85 triliun ketika mengajukan RAPBN 2016 ke DPR.
Kesepakatan tersebut menurut Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno diperoleh usai perundingan Badan Anggaran DPR dengan Kementerian Keuangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (12/10) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana dibahas mengenai kenaikan target cukai tahun depan," kata Hendrawan, Kamis (15/10).
Angka 11,5 persen menurut Hendrawan merupakan keputusan yang sangat realistis di tengah kondisi daya beli masyarakat yang rendah saat ini serta memperhitungkan laju inflasi.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menambahkan, kenaikan target pendapatan cukai itu dengan menggunakan perhitungan selama 12 bulan, bukan 14 bulan seperti yang diprotes beberapa asosiasi belakangan ini.
"Mengenai angka pastinya, kita tunggu hasil dari Komisi XI yang akan membahas itu semua di minggu ini," tutupnya.
Kamis (8/10) sebelumnya saat rapat dengan pendapat bersama Komisi XI DPR, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut tahun depan instansinya menyanggupi mencari pendapatan dari pos bea dan pos cukai sebesar Rp 186,52 triliun. Angka tersebut merupakan target realistis yang dihitung instansinya dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.
Ekonomi yang masih melambat dan rendahnya harga komoditas membuat realisasi pendapatan Bea Cukai tahun depan hanya Rp 185,3 triliun. Sehingga DJBC perlu melakukan upaya tambahan dalam mencapai target Rp 186,52 triliun yang dijanjikannya.
“Itu angka yang cukup realistis dengan kondisi terkini, yaitu Rp 186,52 triliun," ujar Heru.
Heru menjelaskan target yang dicanangkannya tahun depan terdiri dari pendapatan cukai Rp 146,43 triliun. Rinciannya terdiri dari dari cukai hasil tembakau (CHT) Rp 139,81 triliun, cukai ethil alkohol Rp 17 miliar, dan cukai minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) Rp 6,45 triliun.
(gir/gir)