3000 Spesies Ikan Rentan Kena Penyakit, Ekonomi RI Terancam

CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 04:30 WIB
Risiko penyebaran wabah penyakit itu tak hanya mengancam kelangsungan ekosistem laut, tetapi juga dikhawatirkan Susi akan menggerus ekonomi nasional.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan mengenai rencana penenggelaman kapal asing di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (15/10). (antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menuturkan lebih dari 3 ribu spesies ikan yang ada di perairan Indonesia rentan terserang penyakit dengan maraknya aktivitas impor dan bebasnya lalu lintas produk laut.

Risiko penyebaran wabah penyakit itu tak hanya mengancam kelangsungan ekosistem laut, tetapi juga dikhawatirkan Susi akan menggerus ekonomi nasional.

Wabah-wabah penyakit baru yang berpotensi menyerang biota laut Indonesia antar alain Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrotic Disease(EMS/AHPND), Laem-Singh Mecrosis Virus (LSNV), dan White Feces Disease (WFD)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Susi, risiko ini semakin besar dengan semakin berkembangnya zaman dan keserakahan manusia yang mengarah pada perusakan ekosistem laut.

“Keserakahan manusia yang merusak ekosistem, contohnya dengan memelihara binatang langka, dan menyebabkan kapasitas daya dukung ekosistem berlebihan,” papar Menteri Susi saat membuka Seminar Nasional Penyakit Ikan Karantina di Gedung Mina Bahari, Jakarta (9/11).

Untuk itu, lanjut Susi, peran Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menjadi sangat penting untuk mencgah masuknya spesies-spesies baru yang terpapar penyakit ke perairan Indonesia. Sesuai dengan amanat pendiriannya, BKIPM bertanggung jawab dari sisi pengawasan dan pengendalian sumber hayati di perairan nasional.

“Pengenalan spesies baru untuk peningkatan produktifitas sah-sah saja, tetapi tanpa kontrol dan keseimbangan yang terjaga akan menjadi sebuah ancaman terhadap sustainability daripada keberlanjutan suber daya alam laut maupun sungai dan danau,” tuturnya..

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2002, dijelaskan, karantina ikan berfungsi untuk melakukan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar perairan Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER