Djoko Siswanto, Direktur Program Pengusahaan Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM mengatakan, untuk bisa mengelola 100 persen ladang minyak dan gas di Kalimantan Timur tersebut, Pertamina perlu memberikan bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar US$ 25 juta ke pemerintah. Namun, ia mengatakan rencana ini masih belum pasti.
"Saya sampaikan kalau signature bonus ini belum pasti. Kalaupun jadi, ini akan menjadi signature bonus terbesar yang pernah ada," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, proses pengelolaan blok ini masih dalam kajian yang mendalam karena ada lapangan yang perlu dilakukan pekerjaan ulang (workover).
Apabila itu sudah ditentukan, lanjut Djoko, maka hal itu akan melengkapi beberapa kesepakatan sebelumnya termasuk Participating Interest (PI) Kalimantan Timur sebesar 10 persen dan bagi hasil produksi maksimal 30 persen jika Pertamina ingin bekerjasama dengan badan usaha lain.
Kendati demikian, pelaksanaan signature bonus ini ditentang oleh Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kardaya Warnika. Ia mengatakan kalau pembebanan signature bonus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak pantas karena memperlihatkan sinyal ketidakpercayaan kepada pengelolaan pemerintah.
"DPR tidak setuju Pertamina dibebankan Signature Bonus karena itu artinya tidak ada keberpihakan pemerintah kepada BUMN. Tidak sama seperti semangat UUD 1945 pasal 33. Kecuali pemgelolaan diberikan ke swasta, maka tak apa-apa signature bonus itu dibebankan," tegasnya di lokasi yang sama. (ags)