Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan hak penuh pengelolaan blok Mahakam kepada PT Pertamina (Persero) setelah diperebutkan oleh Total E&P dan Inpex.
Djoko Siswanto, Direktur Program Pengusahaan Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM mengatakan, untuk bisa mengelola 100 persen ladang minyak dan gas di Kalimantan Timur tersebut, Pertamina perlu memberikan bonus tanda tangan
(signature bonus) sebesar US$ 25 juta ke pemerintah. Namun, ia mengatakan rencana ini masih belum pasti.
"Saya sampaikan kalau signature bonus ini belum pasti. Kalaupun jadi, ini akan menjadi signature bonus terbesar yang pernah ada," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djoko, blok Mahakam masih dalam tahap syarat dan ketentuan (
terms and condition) untuk melakukan produksi dari sumur yang sudah ada (
existing), tetapi belum sampai pada eksekusi.
Dia mengatakan, proses pengelolaan blok ini masih dalam kajian yang mendalam karena ada lapangan yang perlu dilakukan pekerjaan ulang (
workover).
"Sedang dibahas terms and condition-nya apakah sama dengan existing atau apakah lebih baik dengan existing atau ada permintaan lain. Kemudian ada lapangan-lapangan yang perlu dilakukan workover dengan cara pengeboran kiri, kanan, atau in-line. Dari situ terlihat kalau
terms dan condition-nya berbeda," jelasnya.
Apabila itu sudah ditentukan, lanjut Djoko, maka hal itu akan melengkapi beberapa kesepakatan sebelumnya termasuk
Participating Interest (PI) Kalimantan Timur sebesar 10 persen dan bagi hasil produksi maksimal 30 persen jika Pertamina ingin bekerjasama dengan badan usaha lain.
Kendati demikian, pelaksanaan signature bonus ini ditentang oleh Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kardaya Warnika. Ia mengatakan kalau pembebanan
signature bonus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak pantas karena memperlihatkan sinyal ketidakpercayaan kepada pengelolaan pemerintah.
"DPR tidak setuju Pertamina dibebankan
Signature Bonus karena itu artinya tidak ada keberpihakan pemerintah kepada BUMN. Tidak sama seperti semangat UUD 1945 pasal 33. Kecuali pemgelolaan diberikan ke swasta, maka tak apa-apa signature bonus itu dibebankan," tegasnya di lokasi yang sama.
(ags)