KKP Wajibkan Sertifikasi HAM Bagi Semua Perusahaan Ikan

Safyra Primadhyta & Irene Inriana | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 23:20 WIB
Akan ada penilaian ke setiap perusahaan perikanan yang akan dilakukan oleh lembaga penilaiyang telah terakreditasi oleh unit kerja yang dibentuk Menteri KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan mengenai rencana penenggelaman kapal asing di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (15/10). (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mewajibkan sertifikasi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku usaha perikanan yang berbisnis di Indonesia.

“Kita harus memulai terobosan baru, bahwa Human Right complients di perusahaan-perusahaan atau bisnis perikanan itu harus mulai di enforce, buruh atau ABK (Anak Buah Kapal) yang di kapal mempunyai perlindungan HAM sesuai dengan standar internasional,” jelas Menteri KKP, Susi Pudjiastuti di International Workshop on Human Rights Protection in Fisheries Business, Jakarta (30/11).

Hal senada disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing Achmad Santosa tentang peraturan yang akan disahkan pada 10 Desember 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pekerja laut haruslah mendapat kompensasi yang sesuai dengan pengorbanan dan resikonya yang tinggi,” kata Achmad Santosa.

Proses sertifikasinya, lanjut Achmad, akan disesuaikan dengan kewenangan lembaga dan unit yang dibentuk oleh menteri KKP.

Due diligence, setelah itu ada proses sertifikasi, seritifikasi ini dilakukan jika melakukan uji tuntas, setelah itu dilakukan review oleh lembaga independen atau lembaga unit yang dibentuk oleh menteri,” lanjut Achamad.

Peraturan Menteri (permen) soal sertifikasi HAM ini, jelas Achmad, akan dilakukan secara bertahap sehingga tidak akan langsung sempurna sejak disahkan.

“Implementasinya saya pikir bertahap, tidak bisa seketika begitu saja, intinya ibu menteri tidak akan membuat ini menjadi beban yang terlalu berat bagi perusahaan,” tutur Achmad.

Pemerintah, kata Achmad, ingin adanya pertanggung jawaban dan penghormatan HAM bagi pekerja laut. Untuk itu, akan ada penilaian ke setiap perusahaan perikanan yang akan dilakukan oleh lembaga penilai yang kompeten pada bidangnya dan diakreditasi oleh unit kerja yang dibentuk menteri.

"Perusahaan yang tidak melakukan sertifikasi tidak akan diberikan izin usaha," katanya. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER