BI Pangkas GWM Primer Rupiah jadi 7,5%

CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2015 08:06 WIB
Bank Indonesia (BI) memperkirakan pemangkasan GWM Primer dalam rupiah bisa menyuntik tambahan dana sebesar Rp 18,22 triliun ke sistem perbankan nasional.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo (tengah) bersama Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara (kiri) dan Deputi Gubernur Ronald Waas (kanan) memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubenur di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (17/11).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) primer dari 8 persen menjadi 7,5 persen pada Selasa (1/12).

Hal itu tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 17/21/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PBI Nomor 15/15/PBI/2013 tentang GWM Bank Umum dalam Bentuk Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengungkapkan terbitnya PBI 17/21/2015 merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada pertengahan November lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RDG tersebut, BI memutuskan menahan tingkat suku bunga acuannya (BI-Rate) di level 7,5 persen. Pasalnya, kondisi finansial global masih penuh ketidakpastian akibat rencana kenaikan tingkat suku bunga acuan Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed Rate).

Namun, jelas Tirta, BI melakukan pelonggaran moneter dengan menurunkan GWM Primer dalam rupiah sebesar 0,5 persen. Harapannya, kebijakan ini bisa mendongkrak kapasitas pembiayaan perbankan.

“Melalui penurunan GWM primer diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang mulai meningkat sejak triwulan III 2015," kata Tirta di Jakarta, Selasa (1/12).

Selain penurunan GWM Primer, melalui PBI No 17/21/PBI/2015 dilakukan pula penyesuaian persentase GWM primer dalam rupiah yang mendapatkan jasa giro BI yaitu dari semula 3 persen dari DPK dalam rupiah turun menjadi 2,5 persen. Sementara, tingkat bunga jasa giro untuk GWM tersebut tetap 2,5 persen per tahun dari DPK dalam Rupiah.

Menurut Tirta, BI juga memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam rupiah bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi yaitu sebesar 1 persen untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.

“Dengan pemberian kelonggaran tersebut, maka GWM Primer dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh bank yang melakukan merger atau konsolidasi berubah, dari semula sebesar 7,5 persen menjadi sebesar 6,5 persen dari DPK rupiah,” kata Tirta.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara mengungkapkan pemangkasan GWM Primer dalam rupiah bisa menyuntik tambahan dana sebesar Rp 18,22 triliun ke sistem perbankan nasional. Melalui kebijakan ini, Mirza berharap bank bisa mengurangi deposito berbunga tinggi yang pada akhirnya berpotensi menurunkan suku bunga pinjaman.

“Harusnya, kalau terima limpahan dana, harusnya, bunga kreditnya bisa turun,” tutur Mirza baru-baru ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER