Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi yang ketujuh kalinya tahun ini. Kali ini ada tiga sektor yang masuk dalam paket kebijakan teranyar, yaitu investasi, pajak penghasilan (PPh), dan pertanahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan di bidang penanaman modal, pemerintah menambah jenis perizinan yang bisa diperoleh calon investor dalam tiga jam dari sebelumnya tiga izin menjadi delapan izin.
Selain bisa mendapatkan secara instan izin prinsip investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin Perseroan Terbatas (PT), calon investor kini bisa mengurus izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Delapan izin itu tetap harus bisa diberikan dalam waktu tiga jam,” tegas Darmin di Istana Kepresidenan, Jumat (4/12).
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menambahkan instansinya telah menyelesaikan pembahasan fasilitas
booking tanah untuk keperluan investasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Menteri Ferry Mursyidan Baldan.
Nantinya tanah yang telah di-
booking investor nantinya bisa mendapatkan keistimewaan khusus dalam memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU). Investor yang telah melakukan booking tanah tak perlu lagi melakukan pengajuan HGU ulang jika ingin memperpanjang penggunaan tanah tersebut.
“Jadi perizinan yang sebelumnya lama mengurusnya, sekarang dalam waktu tiga jam dikeluarkan dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) BKPM karena semua kementerian memiliki perwakilan di kantor kami. Investor kawasan industri yang datang, bisa dapat sembilan jenis izin itu hanya dalam tiga jam,” tegas Azhar.
(gen)