Menkeu Paksa Pemda Belanjakan Dana Menganggur di Bank Rp276 T

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2015 09:46 WIB
Mulai tahun depan, jatah anggaran bagi sejumlah daerah akan dibayarkan dalam bentuk surat utang negara bertenor pendek (tiga bulan).
Kepala BKF Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, dan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Indonesia (Afebi) Chandra Fajri Ananda menggelar jumpa pers di sela Forum Fiskal Internasional 2015 di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/12). (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan mencatat total anggaran transfer ke daerah yang menganggur dan mengendap di perbankan per Oktober 2015 mencapai Rp276 triliun. Hal itu mencerminkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam membelanjakan anggaran negara untuk kegiatan-kegiatan prioritas.

"Kami ingin ke depan tidak ada lagi. Uang itu benar-benar dipakai untuk belanja yang prioritas, belanja yang besuai kebutuhan, untuk bisa mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Nusa Dua, Bali, Jumat (12/12).
Untuk menertibkannya, Bambang menegaskan pemerintah pusat tidak akan menyalurkan anggaran transfer ke daerah dalam bentuk dana tunai kepada daerah-daerah yang gagal mengoptimalkan peran fiskal di daerah. Mulai tahun depan, jatah anggaran bagi sejumlah daerah akan dibayarkan dalam bentuk surat utang negara bertenor pendek (tiga bulan).

"Kami melihat dari dua aspek. Tidak semata-mata dana menganggur pada akhir tahun, yang juga jadi indikator utama adalah penyerapan anggaran di 2015. Kalau peneyrapannya rendah, otomatis dana menganggurnya akan naik," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, lanjut Menkeu, pemerintah daerah akan dipaksa untuk menarik dana simpanannya di perbankan untuk  membiayai kegiatan-kegiatan rutin maupun belanja modal. Apabila daerah membutuhkan anggaran belanja lebih besar dari simpanannya, surat utang yang diberikan pemerintah bisa dijual untuk mendapatkan tambahan dana segar.

"SPN (Surat Perbendaharaan Negara) itu kan tiga bulan (tenornya). Itu bisa dicairkan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Yang paling penting daerah itu sadar, pakai duitnya dulu," tuturnya.

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga menyoroti buruknya kinerj abelanja pemerintah daerah. Pasalnya, sampai dengan November 2015, realisasi penyerapan anggaran transfer daerah masih sangat rendah sehingga menyisakan Rp259 triliun dana mengendap dan belum terpakai.

"Padahal uang itu kalau dibelanjakan akan menggerakkan ekonomi masyarakat. Belanjakan pada tempat yang tepat. Uang itu ditunggu masyarakat kalau dibelanjakan, uangnya bisa berputar,” ujar Jokowi baru-baru ini.

Seharusnya, kata Jokowi, tidak ada alasan belanja pemerintah daerah lambat mengingat dananya sudah tersedia dan tinggal dibelanjakan. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER