Pertamina-Total-Inpex Teken Kesepakatan Blok Mahakam Sore Ini

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 12:19 WIB
Sebelumnya Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menyatakan Pertamina hanya akan menjalankan kewajiban menawarkan 30 persen PI Mahakam kepada kedua operator lama.
Sebelumnya Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menyatakan Pertamina hanya akan menjalankan kewajiban menawarkan 30 persen PI Mahakam kepada kedua operator lama. (Dok. SKK Migas).
Jakarta, CNN Indonesia -- Head of Agreement (HoA) pengelolaan wilayah kerja Mahakam antara PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang participating interest (PI) mayoritas dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, bakal diteken sore ini.

Menteri ESDM Sudirman Said dijadwalkan bakal menyaksikan penandatanganan yang akan dilakukan manajemen ketiga perusahaan di kantornya pada pukul 16.00 WIB nanti.

“Pukul 16.00 WIB di Lobby Utama Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, akan dilakukan penandatanganan HoA WK Mahakam antara Pertamina dengan Total dan Inpex dilanjutkan dengan konferensi pers,” bunyi pesan singkat dari bagian Humas Kementerian ESDM yang diterima awak media, Rabu (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui berapa porsi PI Total dan Inpex yang telah disepakati dengan manajemen Pertamina. Sebelumnya Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menyatakan perusahaannya hanya akan menjalankan kewajiban menawarkan 30 persen PI Mahakam kepada kedua operator itu yang kontraknya akan habis pada 2017 mendatang. Syamsu menegaskan, jika Total dan Inpex tidak berniat mengakuisi PI Blok Mahakam maka Pertamina akan menjual PI tersebut kepada perusahaan lain.

Kemudian terkait kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC), Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan pemerintah sementara ini meminta Pertamina untuk membayar bonus tandatangan blok Mahakam senilai US$ 41 juta atau setara Rp 533 miliar.

Satu hal yang belum disepakati antara Kementerian ESDM dengan manajemen Pertamina adalah porsi bagi hasil yang akan dikantongi regulator dan operator blok Mahakam. Menurut Djoko, Direktorat Jenderal Migas masih menunggu keputusan Menteri ESDM terkait skema bagi hasil yang akan digunakan dari tiga opsi yang diajukan. Saat ini bagi hasil Mahakam berada di angka 71 persen untuk negara dan 29 persen untuk kontraktor. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER