Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan syarat ketat untuk dipenuhi perusahaan yang berminat mengelola setiap kawasan pusat logistik berikat (PLB) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Tidak heran dari 25 perusahaan yang mengajukan minatnya hanya ada enam perusahaan yang dinyatakan layak oleh Kementerian Keuangan.
Seperti dikutip dari peraturan pengganti PP Nomor 32 Tahun 2009 tersebut, sejumlah syarat yang harus dipenuhi perusahaan calon penghuni sekaligus pengelola PLB antara lain:
Pertama, berbadan usaha tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, mempunyai bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi, tempat, dan rencana tata letak atau denah dalam PLB tersebut.
Ketiga, harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait.
Keempat, telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan SPT dan mendapat rekomendasi dari penyelenggara PLB.
Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan pengelola maupun yang menyewa lahan di PLB berhak mendapatkan sejumlah fasilitas dari pemerintah. Diantaranya, barang dari luar daerah pabeanan yang ditimbun di PLB akan ditangguhkan dari pengenaan bea masuk, pajak Dalam Rangka Impor, dan pembebasan cukai.
Sedangkan, khusus untuk barang yang dipindahkan dari satu PLB ke PLB lainnya akan mendapat tambahan penangguhan pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah.
Sementara kawasan PLB yang akan diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan peminat diantaranya Merak, di Banten untuk penimbunan BBM, Balikpapan untuk peralatan penunjang industri hulu migas, produk susu dan turunan (Dairy Products) di Cikarang, serta industri kapas di Cibitung.
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kukuh Sumardono Basuki menyatakan ada enam perusahaan yang telah dinyatakan layak menjadi pengelola PLB. Seluruhnya tengah menanti penetapan resmi sebagai pengelola PLB melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Mereka semua dalam tahap konsultasi, maksudnya agar begitu aturannya turun mereka bisa formally apply dan cepat selesai prosesnya," ujar Sumardono ketika dihubungi.