Direktur Utama BPDPKS Bayu Khrisnamurti mengatakan penambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa saja dilakukan pada kemudian hari.
"Opsi itu tidak ditutup. Tapi pada saat ini tidak diambil langkah itu. Saat ini tidak dipertimbangkan menggunakan APBN," jelas Bayu di Jakarta, Rabu (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kami lihat, saya masih berpegang karena ini masih bulan pertama angkanya masih menjanjikan. Kami masih punya anggaran yang ditetapkan sebelumnya yaitu Rp 9,5 triliun," jelasnya.
Sedangkan ketika harga minyak anjlok ke level US$20 per barel, kebutuhan dana untuk program mandatori mencapai Rp16,5 triliun.
Sebab, jelas Bayu dalam setiap penurunan harga minyak bumi sebesar US$ 1 per barel dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp350 miliar. Dengan demikian, maka pada setiap kenaikan harga CPO US$1 per ton dibutuhkan dana tambahan Rp38 miliar. (gen)