Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengisyarakatkan bakal melebur (merger) sejumlah perusahaan pelat merah yang memiliki pendapatan kurang dari Rp1 triliun ke dalam satu perusahaan dengan kategorisasi lini bisnis sejenis.
Hal ini dilakukan guna menguatkan lini bisnis perseroan.
"Kami tengah mempertimbangkan untuk membuat ketentuan terkait pendapatan yang harus didapatkan oleh perusahaan plat merah, dengan minimal pendapatan yang harus diraih sebesar Rp1 triliun per tahun," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry mengungkapkan selain dilakukan guna menguatkan posisi neraca keuangan dan bisnis perseroan, adanya wacana penggabungan BUMN tadi juga dilakukan Kementerian BUMN untuk meningkatkan efisiensi demi menyehatkan posisi neraca keuangan.
"Jika kurang dari itu menjadi tidak efisien, artinya harus digabungkan dengan yang lain. Malah kalau yang sudah tidak punya masa depan sudah bukan BUMN lagi," kata dia.
Menyusul penggabungan beberapa BUMN sejenis, Harry menambahkan sedianya ide peleburan tersebut merupakan representasi keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar BUMN ke depannya harus tumbuh besar, kuat dan sehat.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini terdapat sedikitnya 8 BUMN yang berada di bawah naungannya dan terindikasi tidak sehat sehingga perlu dipertimbangkan untuk dilebur dengan BUMN lain.
Namun sayangnya, Harry enggan merinci kedelapan BUMN yang dimaksud.
"Kalau di kedeputian saya ada delapan. Untuk siapanya, nanti saja. Sedangkan untuk peleburan, tergantung komite eksekutif mau bagaimana," pungkasnya.