Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) mendesak pemerintah untuk segera melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
Banggar menilai sejumlah asumsi yang tertuang dalam APBN 2016 sudah tidak lagi sesuai dengan realita yang ada saat ini. Target penerimaan pajak yang terlalu tinggi juga masih menjadi sorotan para anggota dewan terhadap dompet negara tahun ini.
Anggota Banggar dari Fraksi Nasdem Johnny G. Plate memberi contoh, harga minyak mentah dunia saat ini merosot jauh dari yang ditetapkan dalam APBN 2016. Oleh sebab itu ia meminta pemerintah menghitung ulang dan merevisi asumsi target penerimaan negara yang bersumber dari migas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga rata-rata saat ini sudah di bawah US$30 per barel, sementara asumsinya US$50 per barel, mohon dihitung ulang bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara," ujar Johnny dalam rapat kerja Banggar dengan Kementerian Keuangan di DPR, Rabu (17/2).
Ketua Banggar Kahar Muzakhir mengatakan berdasarkan Undang-undang, DPR tidak bisa mengambil inisiatif untuk melakukan pembahasan APBNP 2016 mendahului pemerintah. Menurutnya revisi APBN merupakan inisiatif pemerintah yang proses penyusunan Undang-Undang (UU) nya juga harus dilakukan oleh pemerintah.
"Jadi silakan pemerintah kalau merasa APBNP itu penting bisa segera dibahas," ujar Kahar.
Sementara, Mohamad Nizar Zahro dari Fraksi Gerindra mengatakan pemerintah tidak bisa menunda pembahasan APBNP 2016 dengan alasan menunggu dilegalkannya RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Pasalnya dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) selama ini tidak mengatur pembahasan APBNP harus didahului oleh pembahasan UU Pengampunan Pajak.
Selama ini menurutnya, pemerintah selalu menyebut molornya pembahasan RUU Pengampunan Pajak sebagai alasan menunda pembahasan APBNP 2016.
"APBNP itu harus dibahas segera, ini untuk mengantisipasi perubahan fundamental ekonomi. Adanya RUU Tax Amnesty itu merupakan bagian lain dari pembahasan ini, saya pikir Menteri Keuangan harus percaya diri bahwa ekonomi kita pasti melaju, ada atau tidak adanya UU Pengampunan Pajak tidak akan berpengaruh terhadap RUU APBNP," kata Nizar.
Pemerintah Berhati-hatiMenanggapi hal itu Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan pemerintah akan segera mengajukan RUU APBNP 2016. Namun ia mengaku pemerintah tidak ingin gegabah dalam melakukan perhitungan dari perubahan asumsi yang rata-rata mengalami perubahan signifikan saat ini.
Untuk memastikannya, Bambang mengatakan pemerintah akan merevisi sejumlah asumsi yang tertuang antara lain harga minyak dan nilai tukar rupiah.
"Inflasi kami harap akan lebih rendah dari 4,7 persen. Karena kami tidak ingin lebih jelek. Yang paling besar harga minyak karena pengaruh ke penerimaan. Pasti ke penerimaan migas," ujar Bambang.
Terkait RUU Pengampunan Pajak, Bambang mengatakan pemerintah memang menunggu aturan tersebut segera disahkan mengingat saat ini pemerintah menggantungkan harapan besar tercapainya target pajak tahun ini melalui penerapan kebijakan tersebut.
"Kami apresiasi dan akan sangat ikuti saran bapak ibu mengenai penerimaan pajak realistis. Kami benar-benar akan coba sebaik mungkin. Karena kami ingin lebih realistis, sukses atau tidaknya pengampunan pajak sangat mempengaruhi penerimaan pajak tahun ini," ujarnya.
(gen)